Bantuan RTLH di Desa Wonorejo Terindikasi Syarat Korupsi, Gus Ujay Akan Laporkan ke APH

/ 20 Juni 2022 / 6/20/2022 01:29:00 PM


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Bantuan Rumah Tak Layak Huni dari Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat pada tahun 2021 yang di terima Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan di sinyalir syarat Korupsi.

Perlu di ketahui bantuan RTLH yang di terima Desa Wonorejo tahun 2021 ada sekitar 6 rumah yang tak layak huni dimana tersebar di beberapa Dusun, salah satunya Dusun Madurejo dimana penerima bantuan tersebut diterima oleh ibu Triani (50) tahun, ia kecewa lantaran mulai tahun 2021 hingga sekarang tahun 2022 rumahnya tak kunjung di kerjakan dan hanya di datangkan matrerial sedangkan semen 12 sak kini sudah mengeras menjadi batu.

"Sudah 6 bulan ini saya menunggu, namun hingga detik ini rumah saya tak kunjung diperbaiki "kata pendampingnya saya disuruh menunggu dan sementara ini saya datangkan materialnya saja, seperti yang anda lihat sendiri semennya sudah mengering menjadi batu,"ujarnya ke awak media. Rabu (20/20/2022)

Sementara itu Gus Ujay ketua umum DPP LSM P-MDM menyikapi hal ini dirinya menilai bantuan RTLH yang di terima ibu Triani dari tahun 2021 hingga sekarang belum terealisasi, terindikasi syarat korupsi dan Mark up, dimana mulai dari mendatangkan material sudah tidak melibatkan pihak Desa Wonorejo sama sekali dan material yang di datangkan nilainya kurang lebih hanya 8 juta sedangkan yang di anggarkan buat pembelian material itu mencapai 12 juta, yang jadi pertanyaan kemana sisanya uang tersebut, serta biaya untuk tukang atau pekerja bangunan sebesar 3 juta seharusnya diterima langsung Ibu Triani melalui rexening pribadinya namaun anehnya uang tersebut menurut pengakuan ibu Triani malah di bawah pendamping RTLH yang di tunjuk Dinas Perkim Kabupaten Pasuruan.

"Penuh kejanggalan dan kami menduga kuat dalam pembangunan bantuan RTLH ibu Triani syarat korupsi  yang dilakukan oleh orang-orang yang sengaja memanfaatkan situasi hingga ibu Triani sampai detik ini harus gigit jari, untuk itu secepatnya saya akan melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum, supaya pelakunya bisa mempertanggung jawabkan secara hukum,"tukasnya.

Terpisah Kaur Kasi Pembangunan Desa Wonorejo "Mayon" saat di konfirmasi di kantornya ia membenarkan bahwa dirinya selama ini tidak pernah dilibatkan oleh pendamping dari Dinas Perkim.


"Kami pihak Desa tidak pernah di ajak koordinasi masalah pembangunan bantuan RTLH yang turun di tahun 2021 termasuk rumah ibu Triani, yang saya tau tiba-tiba ada sopir matrial yang datang dan menanyakan rumah ibu Triani,"ujarnya ke awak media. Bersambung...(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini