Hakim Dony Menolak Saksi Persidangan " Suherman Bahar ,SH Brigade 17 LMP Angkat Bicara

/ 27 Juni 2022 / 6/27/2022 09:22:00 AM

 


Lampung-Policewatch.News: Babak baru dalam Sidang Gugatan Perkara Perdata, No. 40 /pdt.g / 2021 Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang , antara Penggugat ahli Waris Hi. Mat Al Amin Kraying .SH serta turut tergugat 1 ( PT. HIM ) turut tergugat 2 ( PT. CLP ) serta turut tergugat V Saudara Sudardi, dan yang lainnya tergugat, dalam Agenda Hakim mendegarkan keterangan saksi pada tanggal  (23/06/2022).

Dalam Persidangan saksi Penggugat Hi. Awangsah Waka Mega , ” Di tolak oleh yang Mulia Hakim Dony , dikarenakan satu keluarga dari pihak turut tergugat Sudardi , serta dalam Persidangan jelas satu keluarga tidak boleh untuk jadi saksi ,ungkap ,” Hakim Dony.

Sebenarnya saksi Bapak Hi. Awangsah Waka Mega yang di tolak oleh Hakim Dony , untuk memberi keterangan yang sebenarnya bahwa memang benar Tanah Bujung Raman yang terletak di lokasi antara PT. HIM dan PT. CLP terkena Jalan Tol Trans  Sumatera adalah milik keluarga Hi. Mat Al Amin Kraying. SH yang SKT nya di tandatangani oleh Irang Tua saya Bapak Menak Waka Mega waktu menjadi kepala Kampung tahun 1983, sedangkan HGU PT. HIM tahun 1996 dan PT. CLP tahun 1995 .

”Saya Suherman Bahar SH,Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih di dampingi tim OFFICE LUCKY SUNARYA. SH dan PARTNERS yang sejak awal mengawal kasus persengketaan lahan tersebut, saya siap  dijadikan saksi karna 8 saksi yang saya persiapkan ada 3 saksi yang tidak hadir dan ketidak hadiranya karena diduga ada intimidasi dari pihak lawan.Jadi dalam rapat Internal kami  ini belum cukup untuk di ungkap ke benaran itu maka nya saya siap  maju menjadi saksi walaupun tidak di sumpah , ” ucap Suherman .

Lanjut Herman menurut saya , itu sah – sah saja ke bijakan Hakim demi ke Pentingan umum karna 1 Vidio atau rekaman yang menjadi barang bukti kami dalam perkara ini tidak bisa di dengar kan dari rekaman Vidio karna Ketua Hakim Dony Ingkar janji semula mau diperdengarkan ataupun di pertontonkan di dalam persidangan tapi pa Hakim tidak membukanya  , ” Cetus Suherman.

Sedangkan dari investigasi saya yang Ke 2 ada penemuan baru tentang Ahmad Saleh bin Umar yang telah mengambil dana senilai kurang lebih Rp 8 Miliar,lanjutnya .

Sedangkan Lurah Meggala Selatan Bapak Musoli, SH,MM , mengatakan saya menolak untuk mencair kan dana ganti rugi Tol Trans Sumatra, namun kenyataan nya KANWIL BPN tetap mencairkan dana tersebut .Setelah saya menemukan alamat KTP dengan NIK.1805021004600002. dan Nomor KK.18059214031600003. Rt.001/001, bukanlah Warga Bujung Tenuk Kelurahan Manggala Selatan ,” ujar  bapak Lurah .

KTP tersebut tidak terdaftar , arti nya surat tanah yang di pergunakan untuk pencairan dana tersebut menyalahi aturan serta saya Investigasi juga Ahmad Saleh bin Umar hanya mendapatkan Rp 1 Miliar.

Sedangkan yang dana Rp 7 Miliar nya tidak tau rimba nya kemana .Diduga dana tersebut , mengalir ke mafia – mafia tanah , ini yang akan saya beberkan pada Pengadilan Negeri Menggala..karna sudah sering sekali Hakim dalam menjalankan tugas nya sebagai Hakim di duga salah memutus kan.

Wajar saya selaku Komandan Organisasi Brigade 17 Mabes Laskar Merah Putih ( LMP ) yang menerima kuasa tersebut akan mencari keadilan untuk  membantu Penegak Hukum TNI ,Polri termasuk Penegak hukum Pengadilan ,” Tutur Suherman Bahar SH .

Tapi apa bila  pengadilan selalu memihak ke pihak lain dan  salah untuk memberikan Putusan , maka kami dari Brigade 17 Laskar Merah Putih akan Mengadakan  Class Action ( Aksi Moral ) , ” Tutup  Suherman Bahar .

Pewarta:Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini