Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung memberikan Pembinaan Etika Propesi Polri

/ 24 Juni 2022 / 6/24/2022 07:07:00 AM

 


Bangka Belitung Police Watch News

Pembinaan etika profesi polri dan  sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022 dalam rangka Pencegahan Perilaku menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri di Aula Tribrata Polres Bangka.Kamis (23/6/2022)

Dalam Kegiatan dihadiri oleh Kasubdit Wabprof Pertanggungjawaban Profesi Bid Propam Polda Prov. Kep. Bangka Belitung Kompol. R. J. H. David Bakara, SIK, MM.,Wakapolres Bangka Kompol. R. Wardhana Utama, SIK, Kasi Propam Pokres Bangka Iptu Arief Fabilah, Subdit Waprof Polda Prov. Kep. Bangka Belitung Ipda. Marliyanto, SH, Personil Provost Polres Bangka dan Personil Polres Bangka sebanyak 49 Pers.

Kapolres Bangka Akbp Indra Kurniawan,SH.,S.I.K.,M.Si, melalui Waka Polres Bangka Kompol R.Wardhana Utama,S.I.K., menjelaskan dalam kegiatan ini diikuti 49 (Empat Puluh Sembilan) peserta dari Bag, Sat maupun Polsek Jajaran Polres Bangka dan selanjutnya dalam kegiatan ini juga dapat bermanfaat untuk Personil Polres Bangka Jajaran serta dapat meningkatkan Kinerja Personil Polres Bangka dalam mengayomi Masyarakat saat bertugas.


"Terima kasih atas kedatangannya Tim Propam Polda Babel dalam kegiatan Sosialisasi hari ini dan pastinya dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja Personil Polres Bangka dalam pelaksanaan tugas sehari hari sebagai Pelindung,Pengayom dan melayani Masyarakat",Ujar Waka Polres


Dikesempatan yang sama Kasubdit Wabprof Pertanggungjawaban Profesi Bid Propam Polda Prov. Kep. Bangka Belitung Kompol. R. J. H. David Bakara, SIK, MM menyampaikan

Kegiatan ini dalam rangka Pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran yang dilakukan Personil Polda Prov. Kep. Bangka Belitung Jajaran dan Tugas   Kasubdit Waprof yaitu sebagai Pertanggungjawaban Profesi personil Polri dan mengurangi Pelanggaran Personil Polri serta Pembinaan Etika Profesi Polri Polda Babel Jajaran.

"Kita harapkan dengan kegiatan ini personil Polres Bangka jajaran dapat mengurangi pelanggaran serta meningkatkan kinerja dalam Pelindung,Pengayom dan melayani Masyarakat",ujar Kasubdit Wabprof.



Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Materi yang sampaikan oleh Subdit Waprof Polda Prov. Kep. Bangka Belitung Ipda. Marliyanto, SH seperti Pedoman Penegakan Hukum Internal Polri berdasarkan Amanat Undang Undang ,Dasar Hukum penegakkan Kode Etik berdasarkan UU NO. 2 Tahun 2002, PP NO. 1 Tahun 2003, PP No. 2 Tahun 2003 dan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Etika Profesi Kepolisian .

Hendy Okfriansyah

Komentar Anda

Berita Terkini