KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Perijinan HS Eks Wako Jogja , Kadis Penanam Modal NWH, Ajudan Pribadi TBY, dan ON Vice Presiden PT. SA

/ 4 Juni 2022 / 6/04/2022 06:24:00 AM



BREAKING NEWS

Pewarta : Bambang.MD

JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) di Yogyakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, mereka kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut.


"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

"Alex melanjutkan, masing-masing dari empat tersangka ditahan di penjara yang berbeda. Terhadap Eks Wali Kota Yogyakarta HS alias Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Kemudian untuk NWH (Nur Widhi Hartana) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Lalu untuk TBY (Triyanto Budi Yuwono) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Alex.


Sementara satu tersangka dari pihak swasta bernama Oon Nusihono alias ON selaku Vice President Real Estate PT SA (Summarecon Agung) Tbk ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.


"Para tersangka ditahan untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022," Terang " Alex


Sementara itu KPK menjerat Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Sementara tersangka penerima suap yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Nur Widhi Hartana, dan Triyanto Budi Yuwono disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP."

Komentar Anda

Berita Terkini