Oknum Kades Diduga Aniaya Wartawan Pemred Police watch.News Angkat Bicara Kapolres Pali Pelaku Segera Diproses Hukum

/ 14 Juni 2022 / 6/14/2022 08:50:00 PM


Pewarta : Bambang.MD

SUMSEL - PALI — POLICWATCH. NEWS— Tindak lanjut pelaporan atas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Tanjung Kurung yang menimpa insan pers, Tim penyidik Polisi Resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memangil dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P. saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatApps membenarkan bahwa hari ini pihak kepolisian, melakukan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan wartawan (red. Kaisar Napoleon) di Bumi Serepat Serasan. (14/06).

Kembali awak media menanyakan terkait berapa saksi yang di panggil Efrannedy selaku Kapolres PALI, melalui balasan pesan singkatnya menyatakan masih dalam rangkaian sidik.

Di tempat terpisah awak media sempat mengkonfirmasi salah satu saksi berinisial HN (70) yang saat peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi, mengatakan bahwa benar ia sudah di periksa di ruang Pidana Umum (Pidum) Polres PALI sebagai saksi.

Ditambahkan HN, ia diperiksa kurang lebih selama satu setengah jam, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik, menanyakan kronologi kejadian dugaan Penganiayaan terhadap Kaisar Napaleon.

“Saya jawab apa yang saya lihat dan saya dengar sesuai waktu kejadian,” ujar HN.

Kaisar selaku korban dalam kasus ini saat dikonfirmasi juga mengatakan, setahu dirinya di antara saksi yang dipanggil hari ini oleh tim penyidik Polres PALI, salah satunya EA (inisial) istri terlapor (Oknum Kades Tanjung Kurung).

“Karena pada saat itu, istri (inisial, EA)terlapor ada di tempat kejadian bersama beberapa saksi lainnya, dan saya berharap saksi mengatakan hal yang sebenarnya tanpa ada rekayasa,” ungkap Kaisar Napoleon.

Sekedar informasi Menurut Kaisar Napoleon tindakan dugaan penganiayaan itu terjadi di halaman parkir Markas Polisi Resort (Mapolres) PALI. (09/06).

Masih menurut Kaisar, motif penganiayaan diduga akibat tidak terima dengan korban (wartawan) yang diminta EA yang merupakan istrinya oknum Kades TF, untuk mendampingi ke Mapolres guna menanyakan kelanjutan kasus (279 KUHP) yang menimpanya dan dilakukan oleh oknum kades itu sendiri. (AWDI)

“Jurnalis yang memihak kepada kebenaran seolah-olah terancam, padahal masyarakat termasuk aparat negara butuh dan harus mendapatkan informasi konkrit dan sebenar-benarnya,” ujarnya.

Pers sebagai salah satu empat pilar demokrasi memiliki beberapa peran, yaitu kontrol sosial dengan cara menyampaikan gagasan atau pendapat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, memberikan sumbangan besar dalam merubah sikap pandang dan prilaku masyarakat untuk tanggap menerima hal-hal baru serta menumbuhkan aspirasi baru dalam masyarakat dan merubah sikap yang lemah menjadi lebih kuat dengan menyajikan berbagai informasi dan edukasi mengenai perbaikan sikap dan mental masyarakat

“M Rodhi irfanto SH , Selaku Pimpinan Redaksi mengutuk keras adanya kekerasan pada wartawan. Tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Kekerasan kepada wartawan jelas melawan hukum, apalagi itu dilakukan oleh oknum aparat,kepala  desa” katanya, 14/06.
Karena itu, M Rodhi  mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku kekerasan terhadap wartawan , Pihaknya meminta agar pelaku pemukulan itu segera diproses sesuai hukum perundangan yang berlaku. lebih lanjut lagi M Rodhi  menyayangkan, mengapa kekerasan kepada wartawan masih saja terjadi.  Ini tidak bisa dibiarkan,” tandasnya
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ini mutlak harus dipatuhi dan diindahkan oleh berbagai pihak sebagai bentuk perlindungan kebebasan pers di Indonesia. “Profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara,” ucap Rodhi
Ia menambahkan, kasus pemukulan yang dialami wartawan di Pali ini adalah bentuk ancaman terhadap kehidupan pers nasional. Yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers. “Sekali lagi kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa pelakunya ke peradilan. Kami juga meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa di Pali mengawal kasus ini hingga tuntas,” paparnya
Komentar Anda

Berita Terkini