Pewarta: Dor
Sidoarjp, policewatch,- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Polda
Jawa Timur menangkap seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku pengedar uang
palsu di wilayah hukum polres setempat
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu
Bintoro, di Sidoarjo, Sabtu,18/06 mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu
tersebut merupakan respons cepat atas informasi masyarakat
Kami berhasil menangkap KFSN, pria 22 tahun asal
Tulungagung, di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru," katanya pula
Ia menyatakan, saat digeledah petugas di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar uang palsu bentuk pecahan Rp50 ribu, Tersangka memasarkan uang palsu tersebut melalui media sosial," katanya lagi
Dia mengatakan pula, dari pengakuan pelaku, uang palsu yang
diedarkan tersebut diperoleh dari seorang di Tulungagung dengan harga Rp100
ribu untuk 20 lembar uang palsu
Pelaku tersebut
mengatakan motif mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan
keuntungan, yang luayan menggiurkan" kata dia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai
ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya
tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian
terdekat," katanya

Tidak ada komentar:
Posting Komentar