Aktivitas Tambang Batu Bara PT.SMS Limbah Disposal " Diduga Cemari Sungai Larangan "

/ 1 Juli 2022 / 7/01/2022 08:58:00 PM

 


      LAHAT - POLICEWATCH.NEWS:

Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat Robi Lian  menginstruksikan Sebagian perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, khususnya di  IUP PT.Satria Mayangkara  Sejahterah (SMS) yang ada di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat,Kabupaten lahat, Sumatera Selatan. kegiatan penambangan batubara yang jaraknya kurang dari 500 meter yang tepat nya titik ekplorasi atau bekas galian  berdampingan Langsung dengan bangunan tower/ SUTET PLN.padahal hal tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran sesuai UU minerba.


Hal ini diungkapkan Aktivis lingkungan Bahwa kawasan tambang pemilik IUP PT. SMS adanya terjadi kejanggalan 

Akibat Aktivitas Tambang PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS) Seperti Pembuangan Limbah/ Disposal yang mencemari Sungai larangan. 


Ini sangat fatal jika ada perusahaan  yang di duga telah melakukan Dumping/ limbah dan instalasi Pembuangan Air Limba (IPA)  dengan sanksi pidana yang  tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 


"Menurut Robi Lian berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara, sudah jelas, yakni dilarang melakukan kegiatan pertambangan disekitar pemukiman warga. Sedangkan bangunan tower/ SUTET PLN  "Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN.karena untuk menghindari imbas petir saat hujan turin atau cuaca buruk yang akan membahayakan sekitar pemukiman penduduk." terang Lian.


Senada juga disampaikan Bobby selaku  lembaga lidikkrimsus.RI meminta kepada warga bersikap pro aktif dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman." Masyarakat harus aktif. Laporkan kepada kami jika ada pertambangan di sekitar pemukiman. Jangan menunggu terjadi masalah atau bencana baru ribut," ungkapnya



" masalah persoalan tambang yang bermasalah tetap tidak ada aturan dan harus mendapatkan sanksi, sanksi itu tergantung pada kesalahannya. Apalagi area bekas galian yang di tinggalkan begitu saja tidak pernah dilakukan Reklamasi Pasca Tambang (RPT) padahal kegiatan tersebut sudah menjadi kewajiban perusahaan penambang. Namun apa yang terjadi sekarang malah menjadi Danau hal itu  sangat berbahaya untuk umum dan berdampak pada Revegetasi jangka panjang , Sehingga  berdampak dengan kehidupan manusia atau masyarakat sekitar.


"Bobby Berharap kepada pihak terkait" DLH dan KLHK untuk turun kelapangan khususnya Perusahaan tambang batubara PT.SMS di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat.


Pewarta : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini