Angkutan Batubara Sarat Muatan ODOL Pemiliknya Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Dan Denda UU No 22 Tahun 2009

/ 7 Juli 2022 / 7/07/2022 06:23:00 AM

 

    LAHAT - POLICEWATCH.NEWS: Banyaknya truk angkutan batubara yang melintas di jalan negara wilayah merapi area, Kabupaten Lahat, Sumsel sebagian sudah tidak layak operasional lagi dikarenakan faktor tahun pembuatan truk dan sarat muatan  Over Dimensi Over Load (ODOL) seperti salah satu truk yang membawa petikemas ini, faktor nya kelebihan muatan dan hingga beban yang dibawa terlalu berat,disamping itu tahun pembuatan memang sudah uzur dan layak dikandangkan, namun masih di operasionalkan " Kata Surya Kencana,SH Selaku pengguna jalan saat dimintai tanggapanya.


Surya meminta kepada Dishub agar kiranya dilakukan tindakan tegas, seperti dilakukan pengecekan kir mobil, sarat muatan ODOL, apabila sudah tidak layak lagi mobil mobil truk angkutan batubara yang melintas dijalan umum untuk dikandangkan, dikarenakan faktor usia truk tersebut memang tidak layak di operasionalkan lagi dan  bisa mengakibatkan peyebab kecelekaan dan kerusakan Jalan, terang " Surya


Ia menambahkan di Merapi ada timbangan terpadu tapi truk batubara yang melebihi tonase 32 ton,bahkan Over Dimensi Over Load (ODOL) tidak dilakukan tindakan dari pihak petugas Dishub Sumsel maupun Lahat berdasarka harus melakukan tindakan dikenakan  Undang Undang nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas bisa dikenakan Pasal 6 ayat dan pasal 1angka 10 undang undang nomor 2 tahun 2002.


Dan Pemilik truk yang memodifikasi hingga melebihi dimensi Bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan undang undang nomor : 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,


Tim investigasi media policewatch.news kamis (7/7) terlihat salah satu truk rusak sarat muatan (ODOL)  OVER DIMENSI OVER LOAD (ODOL) Beban terlalu berat melebihi kapasitas dan bak truk tersebut panjangnya melebihi dimensi. Nsmun belum adanya tindakan dari Dinas Perhubungan,


setiap hari yang melintas dijalan umum, di merapi mulai pukul 18,00 wib, bahkan truk tersebut sudah tidak layak lagi  di operasionalkan faktor usia dan ini bisa mengakibatkan penyebab kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan .namum pihak petugas belum ada tindakan tegas terhadap truk sarat muatan (ODOL) 


Tim investigasi policewatch.news

Komentar Anda

Berita Terkini