Diduga Gelapkan Dana PKH& BPNT,Oknum Perumda Jepara Terancam Dipolisikan

/ 1 Juli 2022 / 7/01/2022 08:21:00 AM

Policewatch-Jepara.

Berawal dari dugaan penggelapan pembayaran beras, program bantuan Sosial Tahun 2021,membuat penyuplai barang dirugikan sampai ratusan juta rupiah.

Menurut "Tri Hutomo" DPD Kawali Jepara menjelaskan,akan melakukan upaya hukum,apabila persoalan, terkait dugaan penggelapan Pembayaran Beras Program Bantuan Sosial Tahun 2021 Sejumlah Rp. 419.987.500,-  ( Empat Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah )” yang diduga dilakukan oleh oknum Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara,tidak terselesaikan ungkapnya.

Menurutnya sesuai dengan  perjanjian, Perihal Kerjasama Bisnis yang telah disepakati dan  dikeluarkan oleh Perumda Aneka Usaha Kabupaten Jepara.tertanggal 23 Juni 2020.tahun lalu,terangnya.



Dalam keterangannya"Tri Hutomo"Ketua Kawali Jepara menyampaikan dihadapan awak media dalam Press conference Kamis, 30 Juni 2022 di RM Maribu pukul 15.00 Wib. 

Oknum "Perumda Aneka Usaha"patut diduga karena sampai saat ini  pembayaran penyaluran beras Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya menjadi hak H. Rofi’i warga Desa Karangrandu RT 005 RW 003 Kecamatan. Pecangan Jepara Jawa Tengah,belum terbayarkan,inilah yang menjadi persoaalan,tambahnya.

Seharusnya sejak diterbitkan surat perjanjian kontrak kerja sama,  dari pihak Perumda Aneka Usaha sudah diselesaikan,namun hal tersebut tidak ada kejelasan,dan sudah bisa dikatakan "Wanprestasi" mulai Sejak Bulan Agustus 2021, dan sampai sekarang sudah satu tahun,belum ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran.

Sementara pengelola dari agen E-Warung,semua sudah memberikan pembayaran atas beras yang telah disuplay H.Rofi’i.baek program PKH maupun BPNT,terang "Tri".

 Lebih lanjut Tri menjelaskan bahwa Sesuai Keputusan Dirjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial No : 02/3/OT.02.01/12/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai,dan Program Keluarga Harapan tahun 2021, sistem pembayaran bantuan PKH dan BPNT telah dianggarkan oleh negara melalui Bank penyalur ke kartu masing-masing penerima manfaat,dan selanjutnaya untuk ditukar dengan sembako di agen-agen E-Warung yang telah disiapkan, oleh Bank Penyalur. 

Sehingga bagi warga  penerima manfaat yang datang, mengambil bantuan sembako melakukan pembayaran dari saldo yang ada di dalam kartu tersebut.

Jadi dari Negara tidak ada istilah pembayaran dengan tempo, apalagi ini sudah satu tahun berjalan.

Ironisnya "H.Rofi’i, sebagai suplayer beras yang telah diajak kerjasama dengan Perumda Aneka Usaha Jepara untuk mendistribusikan beras ke agen-agen E-Warung, akan tetapi beras yang telah disalurkan tidak dibayarkan.

Menurut "H.Rofi’i" sudah satu tahun telah melakukan upaya-upaya komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan, mediasi dan audensi di DPRD KabupatenJepara, dan sudah  dilakukan sebanyak dua kali akan tetapi semua upaya belum bisa memberikan kepastian pembayaran. Yang ada adalah saling lempar tanggung jawab. “

Maka terkait dengan penyelesaian permasalahan yang telah dikuasakan kepada Kawali Jepara tersebut, Kawali telah melalui tahapan-tahapan penyelesaian secara mediasi kekeluargaan.

Akan tetapi dari pihak-pihak terkait masih belum beritikad baik untuk menyelesaikan pembayaran sebagai tanggung jawabnya. Sehingga Tri Hutomo Ketua Kawali Jepara menegaskan bahwa “supaya permasalahan ini bisa menjadi perhatian pihak Exekutive maupun Legislative di Kabupaten Jepara. 

Bahwa tata kelola BUMD/Perusahaan Umum   Aneka Usaha ( PRUMDA ) di Kabupaten Jepara selama ini sedang tidak baik, dan jika sampai hari Senin besok belum ada kejelasan penyelesaian, permasalahan ini akan dilimpahkan penyelesaian ke jalur hukum,, Tegas Tri.

(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini