Dishub Kota Bekasi Infokan Manajemen Rekayasa Lalin Proyek SPAM Jatiluhur 1

/ 16 Juli 2022 / 7/16/2022 02:03:00 PM



KOTABEKASI.POLICEWATCH.NEWS: Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengeluarkan manajemen rekayasa pengalihan arus lalu lintas  di Jl. Rawa Tembaga dengan Nomor surat 551.1/004/Dishub.Lalin.


Sehubungan dengan adanya Pekerjaan Rancang Bangun SPAM Regional Jatiluhur 1 oleh Wika - Jaya Konstruksi KSO. Maka terhitung hari Kamis 7 Juli 2022 akan dilakukannya penutupan lalu lintas serta tinjauan lapangan bagi Kendaraan yang melintas khususnya di Jl. Rawa Tembaga (Segmen Jembatan Depag sampai dengan Jembatan Belakang Islamic Center). 


Kegiatan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Wika - Jaya Kontruksi KSO ini berupa pemasangan pipa dengan ukuran diameter 2x2 meter berjumlah 25 pipa untuk pekerjaan Proyek SPAM Jatiluhur 1 pada JI. Rawa Tembaga (segmen Jembatan Depag sampai dengan Jembatan Belakang Islamic Center). Lalu pekerjaan tersebut mengunakan metode open cut dan mulai pekerjaan pada tanggal 7 - 20 Juli 2022 selama 14 hari. 


Adapun skema Pengalihan arus lalu lintas :

1. Pekerjaan SPAM Jatiluhur 1 dengan diameter pipa 2x2 meter berjumiah 25 pipa akan dipasang dibawah JI. Rawa Tembaga dengan metode pelaksanaan menggunakan open cut berada di segmen Jembatan Depag s.d Jembatan Belakang Islamic Center.

2. Pekerjaan tersebut dimulai tanggal 7 Juli 2022 selama 14 hari;

3. Dikarenakan pekerjaan tersebut Jl. Rawa Tembaga (Segmen Jembatan Depag s.d Jembatan Belakang Islamic Center) DITUTUP, berikut pengaturannya:

a. Kendaraan dari Alun-alun menuju Pemda melalui:

Alun-alun -> JI. Veteran -> Jl. Ir. H. Juanda -> Pemda.

b. Kendaraan dari Alun-alun menuju Tol Barat

Alun-alun -> JI. Ir. H. Juanda -> JI. A. Yani -> Tol Barat. 

c. Kendaraan dari Alun-alun menuju Kartini/Unisma

Alun-alun -> JI. Ir. H. Juanda -> JI. Kartini -> JI. M. Hasibuan -> JI. Chairil Anwar -> Unisma. 

4. Untuk kendaraan menuju ke Simpang Presdo tidak bisa melintas dikarenakan masih adanya Pekerjaan AT Grade Simpang Presdo Tahap II.


Untuk keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas diwajibkan kepada pelaksana untuk melengkapi alat pengaman kerja dan fasilitas lalu lintas baik rambu serta water barrier untuk pengaturan lalu lintas, kemudian Dinas Perhubungan dan Polres Metro Bekasi Kota akan menempatkan petugas lalu lintas untuk membantu kelancaran dan ketertiban lalu lintas serta akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan dampak dari penutupan jalan tersebut.

(Amun JG) 

Komentar Anda

Berita Terkini