Putusan Banding KIP terkait Pengalihan Status Kepegawaian KPK

/ 27 Juli 2022 / 7/27/2022 12:46:00 PM

 

Pewarta : Bambang.MD



GEDUNG KPK - POLICEWATCH.NEWS -KPK mengapresiasi hasil putusan banding Komisi Informasi Pusat (KIP) atas sidang putusan sengketa informasi publik perihal informasi assesment Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Selasa (26/7).

Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

" Dimana Majelis Komisioner KIP memutuskan untuk menolak permohonan dari para pemohon seluruhnya dalam gugatan banding tersebut.

Adapun permohonan yang diajukan yaitu; 1) Landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam Asesmen TWK tersebut; 2) Landasan hukum penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK tersebut; 3) Nama dan sertifikat Asesor / Pewawancara serta Lembaga / Institusi asal Asesor / Pewawancara; 4) Kertas Kerja Asesor / Pewawancara; 5) Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Asesor / Pewawancara.

Majelis hakim menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tersebut adalah informasi yang dikecualikan, dan tidak dikuasai oleh KPK.

Terkait keputusan ini, Majelis Hakim KIP juga memutus hukuman membebankan biaya perkara kepada para pemohon sebesar Rp. 407.700 (empat ratus tujuh ribu tujuh ratus rupiah).

Komentar Anda

Berita Terkini