KPK Kirim Surat Panggilan Kedua MM Mangkir Dari Panggilan Statusnya Kini DPO Minta Bantu Bareskrim Mabes Polri

/ 27 Juli 2022 / 7/27/2022 12:43:00 PM

 

Pewarta : Bambang.MD



GEDUNG KPK - POLICEWATCH.NEWS - Juru bicara KPK Ali Fikri kepada policewatch.news rabu (27/7) 

Ali Fikri dalam penjelasannya  terkait surat yang dikirim Pihak Tersangka MM kepada KPK pada tanggal 25 Juli 2022

Sebelumnya, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan kedua kalinys0kepada tersangka MM secara patut dan sah. 

Informasi yang kami peroleh, saat itu surat panggilan sudah diterima pihak tersangka.

Dalam surat panggilan kedua dimaksud, dijadwalkan tersangka untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu Tersangka tidak hadir.

Padahal dalam setiap surat panggilan kami juga  cantumkan kontak atau nara hubung untuk memudahkan pihak yang dipanggil melakukan konfirmasi.

Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara Tsk tsb,  mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa Tsk akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?

Namun demikian, " kami akan cek dan pastikan kebenaran surat tersebut, dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK, karena tentu adminstrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain.

Kami juga ingin sampaikan, penanganan perkara oleh KPK, kami pastikan dilakukan sesuai aturan hukum karena prinsip kami, menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.terang " Ali Fikri

Sementara ini KPK resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke daftar pencarian orang (DPO). KPK juga bersurat ke Bareskrim Polri.

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/7/2022).

KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," lanjutnya.

Ali mengatakan KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Maming pada 14 dan 21 Juli. Namun, Mardani Maming tak hadir.

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Ali.

Kemudian, Ali mengimbau Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri. Dia mengatakan KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya."

Komentar Anda

Berita Terkini