Diduga Palsukan Tanda Tangan Warga Desa Karangrejo Terancam Dipolisikan

/ 5 Agustus 2022 / 8/05/2022 03:40:00 PM

 


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Berawal dari urusan hutang piutang pada tanggal 30/01/2021 antara (A) inisial terhutang dengan M. Sokip pemberihutang warga Dusun Ngetal, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan nilai total mencapai 50.000.000 dimana sisa hutang sebesar 22.000.000 diduga si (A) membuat kwitansi sendiri dengan uang nominal 8.000.000 dan memalsukan tanda tangan milik ibu Ninik (orang tua M. Sokip).


M. Sokip mengatakan saudara (A) pertama kali datang kerumah saya bersama suaminya dengan maksud dan tujuan meminjam uang sebesar 10.000.000 selang beberapa minggu si (A) datang lagi dengan tujuan yang sama meminjam uang lagi sebesar 10.000.000 dan tak berselang lama ia meminjam lagi sampai terus menerus hingga total hutangnya mencapai 50.000.000. dan pada tanggal 27/02/2021 ia mengembalikan uang saya dengan mencicil sebesar 3.000.000 selang beberapa bulan ia mencicilnya lagi pada tanggal 20/11/2021 dengan nominal 25.000.000 dan uang saya totalnya masih tersisah kepada saudari (A) 22.000.000 dan sampai sekarang belum juga di kasih.


"Saya meminjamkan uang ke saudara (A) dengan baik-baik karena kasihan dan masih tetangga mungkin ia butuh uang untuk keperluan sehari-hari namun kenapa sisa hutangnya sebesar 22.000.000 ia berani dengan mengeluarkan kwitansi pembayaran uang sebesar 8.000.000 dan memalsukan tanda tangan ibu saya (Ninik) sedangkan ibu saya tidak pernah mengeluarkan kwitansi maupun membubuhkan tanda tangan,"ujarnya. ( Jumat (05/08/2022)


Lebih lanjut M. Sokip mengatakan, saya kaget karena saya dan ibu saya tidak pernah menerima uang sebesar 8.000.000 apalagi mengeluarkan kwitansi tiba-tiba saya di kirimi foto kwitansi penyicilan dengan nilai nominal sebesar 8.000.000 lewat pesan Whatshapp.


"Yang saya sesalkan kenapa sisa uang saya yang berada di saudari (A) sebesar 22.000.000 tidak di akui dan tidak ada itikat baik untuk melunasinya, dan pada kemarin lusa atau pada hari Rabu 03/08/2022 malam, saya mendatangi ke rumahnya bersama tiem awak media dan Adi anggota LSM GMBI untuk meluruskan dan menyelasaikan secara kekeluargaan sebelum saya tempuh ke jalur hukum, namun sangat saya sayangkan saudari (A) tidak mengakui sisa hutangnya dan ia merasa sudah lunas, sementara ketika saya tanyai mengenai kwitansi tersebut ia mengakui kalau ia yang menulisnya namun ia tidak mengakui jika ia yang membubuhi tanda tangan atau memalsukan tanda tangan milik bu Ninik.


"Masalah ini akan saya bawa ke jalur hukum karena saya menduga kuat saudari (A) berani memalsukan tanda tangan tanda tangan milik ibu saya,"tegasnya ke awak media.

  


Sementara itu dari pertemuan tersebut saudari (A) menolak jika ia memalsukan tanda tangan milik ibu Ninik namun ia mengakui jika ia yang menulisnya.


Memang saya yang menulis kwitansi tersebut namun bukan saya yang memalsukan tanda tangan bu Ninik,"ujarnya. Bersambung...(Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini