Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Kasun Berabi Laporkan kades Pekalangan Ke Polres Bondowoso

/ 9 Agustus 2022 / 8/09/2022 05:01:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS, BONDOWOSO- Berawal dari rekomendasi pemberhentian Dulla sebagai prangkat Desa (Kasun) Berabi Desa Pekalangan yang tidak merujuk pada Perda Nomer 1 Tahun 2020 sebagaimana di maksud dalam, Bab V Sanksi Administrasi Pasal 25 yang jelas memuat tentang bentuk sanksi yang di kenakan sama sekali tidak di patuhi oleh Kepala Desa Pekalangan serta Camat Tenggarang Kabupaten Bondowoso dalam melakukan tindakannya .


Menurut Dulla dasar pemberhentiannya atas diri saya berdasarkan pada ketentuan Pasal 26 Ayat(1) huruf "c" jo Pasal 26Ayat(2) didasarkan pada penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang bahkan sudah merupakan kejahatan pencemaran nama baik dan atau fitnah atas diri saya atas tuduhan tersebut. 


Selanjutnya Dulla selaku korban atas tuduhan pencemaran nama baik dan Fitnah serta adanya surat rekomendasi pemberhentian yang tak mendasar yang sangat merugikan dirinya maka ia segera melapor ke Unit Reskrim Polres Bondowoso karena proses mediasi menemui jalan buntu dan tidak berujung.


Saya minta keadilan karena saya sudah di fitnah dan di tuduh memotong dana bantuan Covid 19 karena hal itu tidak pernah saya lakukan, makanya saya hari ini melaporkan 10 orang termasuk Kades Pekalangan ke Polres Tenggareng, "ujarnya ke awak media. Selasa (09/08/2022)


Dilain tempat Thoyib selaku anggota LSM AKP (Aliansi Keterbukaan Publik) sangat menyayangkan adanya tindakan Rudi Hartono selaku Kepala Desa yang Arogan dan ceroboh dalam memutuskan suatu tanpa didasari tindakan sanksi serta alat bukti yang kuat.


"Ia mengatakan kepada saya jika pak Kades jika pemberhentian kasun Berabi Dullah menurutnya sudah benar, padahal setelah saya amati dan saya nilai surat yang di keluarkan dengan kop surat Pemdes Pekalangan syarat cacat hukum,"terangnya.


Sementara itu Iptu Sobingan S.H. M.H   mengatakan ke awak media, kita pelajari dulu pelaporanya jika memang dari hasil penyelidikan ada tindakan melawan hukum maka sewajarnya akan kami tindak sesuai UU yang berlaku,"ujarnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini