KPK Dukung Penuh Kejagung Dugaan Suap Ahli Fungsi Hutan di Riau Terdakwa Surya Darmadi

/ 15 Agustus 2022 / 8/15/2022 08:33:00 PM





POLICEWATCH.NEWS-Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. 

Jubir KPK Ali Fikri kepada policewatch.news senin [15/8] pihaknya sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud. 

"KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung 

Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau,  tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan Tersangka akan diproses sampai ke persidangan. 

Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada satu pihak oleh kedua institusi penegak hukum hal ini memungkinkan. Mengingat seseorang bisa dijerat dalam perkara yang berbeda. 

Hal ini kami pandang sebagai komitmen bersama yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui koordinasi yang intensif, harapannya perkara dapat ditangani secara efektif dan efisien, dengan hasil yang berdaya guna bagi Negara. 

Yakni tidak hanya memberikan efek jera bagi pelakunya namun juga memberikan sumbangsih bagi pemasukan keuangan Negara melalui asset recovery nantinya"Bambang MD".

Komentar Anda

Berita Terkini