Oknum anggota Polisi (AL) praduga penipuan Akhirnya berlanjut ketahap I namun tidak di tahan di Polres Kapuas Kalteng

/ 24 Agustus 2022 / 8/24/2022 01:09:00 PM

 


Kalteng media Policewatch,- Laporan masyarakat praduga penipuan jual beli minyak goreng Fiktif Rp.224.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah) oleh oknum anggota Polisi ,Polsek Selat Kota Kapuas (AL) berlanjut sebagaimna pemberitaan pada Media  Policewath Kalteng  online edisi 27 Juli 2022 akhirnya berlanjut 

Pasalnya unit IV(Empat) Bareskrim Polres Kapuas telah menindak lanjuti Laporan (HK) tertanggal 13 Juni 2022 pihak yg di rugikan, dengan di keluarkanya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP) No.B/ 94.6/VIII/2022/RESKRIM, sebagai tindak lanjut dari surat P2HP terdahulu No.B/ 94.6/VII/2022/RESKRIM dan megirimkan berkas perkara ke Kejaksan Negeri Kapuas dengan No.BP/43/VI/RES 1.11/2022/RESKRIM kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas (Tahap I),(berkas terlampir), hal tersebut di sampaikan langsung kepada awak media MPW,oleh Kusdarmadi,SH dan Ismail,SH selaku Kuasa Hukum (HK) dari LBH,Mustika Bangsa

BACA JUGA : Oknum Polisi Di Adukan Masyarakat di Polres Kapuas

Namun satu hal yang sangat di sayangkan oknum anggota Polisi (AL) tidak di tahan ,"walaupun di tahan atau tidak ditahan itu haknya penyidik,tetapi pada hakikat baik masyarakat sipil ataupun oknum anggota Polisi seharus tetap di tahan dengan bukti yang cukup "ungkapnya Kusdarmadi ,SH

Adapun beliau berharap Kapolres Kapuas menonaktifkan setiap anggota yang melakukan tindak Pidana ,terlebih sudah di tetapkan sebagai tersangka sesuai tindakan yang sudah di laksanakan oleh Kapolri kepada bawahannya untuk mepermudah penyidikan,

berani atau tidak itu haknya Kapolres Kapuas untuk mengambil tindakan ,tegasnya Kusdarmadi,SH 

Sebagaimana contoh kasus Fredy Sambo,ujarnya Kusdarmadi,SH.

Tindakan tegas harus dilaksanakan di untuk memunculkan kepercayaan masyarakat dan demi marwahnya Institusi Polri.(TL)

Komentar Anda

Berita Terkini