Sembilan Pejudi Dadu di Jepara Ditangkap Polisi

/ 30 Agustus 2022 / 8/30/2022 10:19:00 AM

 


PoliceWatch.News Jepara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Jawa Tengah, bergerak cepat mengungkap kasus perjudian. Hasilnya, dalam sepekan terakhir, ada sembilan pejudi ditangkap karena berjudi dadu.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi mengatakan, pengungkapan kasus perjudian dilakukan di sejumlah tempat, yakni di Kecamatan Welahan dan Keling.

Di Kecamatan Welahan, Rozi mengungkap judi jenis dadu di Desa Bugo. Ada lima orang pemain yang ditangkap dalam operasi pada 19 Agustus 2022 itu.

”Modusnya, para tersangka berjudi jenis dadu. Dengan menggunakan aplikasi Visual Dice di handphone,” terang Rozi kepada PoliceWatch.News Jumat (26/8/2022).

Melalui aplikasi itu, pemain melakukan pemasangan uang di spanduk gambar dadu. Dan gambar angka yang diletakkan di tanah dengan bandar yang berinisial TS. TS, saat ini masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah spanduk bergambar dadu dan angka. Lalu uang tunai sebsar Rp 178 ribu. Dan lima unit ponsel,” jelas Rozi.

Kemudian, kasus kedua, pada Sabtu (20/8/2022), Rozi kembali membongkar praktik judi dadu. Kali ini, lokasinya di Desa Klepu, Kecamatan Keling.

Soal modus, Rozi menjelaskan para tersangka bermain dengan cara menebak angka yang akan keluar dari mata dadu.  Para pemain memasang uang taruhan, kemudian mata dadu akan dikopyok oleh bandar.

”Ada empat tersangka yang kami amankan. Tiga orang pemain, satu orang bandar,” kata Rozi.

Dari operasi itu, pihak kepolisian mengamankan berbagai barang bukti. Yakni uang tunai senilai Rp 396 ribu, sebuah tikar, sebuah terpal, sebuah tas dan dua buah powerbank.

(Wartawan Ahmad Abdullah)

Komentar Anda

Berita Terkini