Warga Berharap Di Tertipkan Dugaan Tidak Berijin Atau Ilegal Pengolahan Kayu Lapis Mencemari Lingkungan Hidup

/ 19 Agustus 2022 / 8/19/2022 09:03:00 PM

 



JEPARA policewatch.news DI duga tidak berijin atau ilegal pengolahan kayu lapis seakan tidak tau aturan senaknya parkir dibau jalan  sepanjang gudang dan mencemari udara dan mencemari lingkungan hidup tersebut yang di lokasi jalan Guyangan suwawal timur tepatnya di RT 01/11 Desa Guyangan Kec. Bangsri Kab. Jepara Jawa Tengah. 19/08/2022.

Dengan tidak berijin oprasinya perusahaan pengolahan kayu lapis milik mbah jawol ini  ada dugaan tidak adanya terlihat jelas  oleh awak papan plang CV atau PT yang terpapang,  yang bergerak pengolahan kayu lapis dan tidak di lengkapi ruang parkir dan tempat bukar muat kayu gelondong, dan bahan jadi yang di tumpuk di luar pagar godang, seperti limbah kayu dan limbah  lainnya di luar gudang.


Jelas beroprasinya perusahaan kayu lapis milik mbah Jawol panggilan akrabnya ini di duga tidak berijin atau ilegal tersebut jelas menurut warga sekitar sangat mengganggu perjalanan mobil yang lewat dan peseda motor, karena banyaknya truk lalu lalang kirim matrial kayu gelondong berpakir akan bukar muat dan juga asapnya  mencemari lingkungan hidup, asap 24:jam mencemari udara dan mengganggu pernafasan warga sekitar akibat pembakaran libah kayu yang tidak sesuai aturan dan melanggar perundang - undangan.

Ka Dinas Lingkungan Hidup ( DLH )  yang pernah di hubungi via chate Watshapp oleh awak media konfirmasi terkait perijinan pabrik pengolahan kayu lapis di Desa Guyangan RT 01/011 Bangsri Jepara ini, hanya di jawab tidak tau,  coba nanti biar di cek oleh kabid bagian lapangan, katanya..


Riliiease berita ini naik kami belum konfirmasi kepihak DLH, akan tetapi karena ini murni  aduan permintaan Warga masyarakat sekitar perusahaan  yang tidak mau di sebut namanya, mengatakan saya melihat langsung merasakan terganggunya asap  24 jam, dan  udara tercemari oleh  pembakaran sisa limbah kayu itu merasakan sesak pernafasan dan mengganggu kesehatan, jelasnya.

Dengan adanya dugaan perusahaan pengelohan kayu lapis ilegal ini melanggar Peraturan Menteri DLH No. 8 tahun 2021.

Dalam hal ini warga masyarakat  sekitar berharap memohon kepada pihak DLH dan penegak hukun terkait  menertibkan adanya pencemaran lingkungan hidup, dan mengganggu kesehatan warga masyaraakt.

(sus)

Komentar Anda

Berita Terkini