LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Akihirnya kasus dugaan penganiayaan terhadap korban JF ( warga Desa Merapi, kini dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Merapi Barat (21/9)
Hari ini dua saksi dugaan penganiayaan terhadap korban Jhon Fahrudin, warga Merapi dimintai keterangan oleh penyidik VPolsek Merapi Barat yaitu AR Dan SN diruang penyidik Polsek Merapi.
Kuasa Hukum Neko Ferlyno,SH, CPL dan Rekan Kantor hukum poeyank dan rekan saya selaku kuasa hukum Korban JF atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh SR,
Hari ini saya selaku kuasa hukum mendampingi saksi saksi ibu Artina (dan ibu muna yang menguatkan atas nama John Farchudin (54) diduga korban penganiayaan, dan hari orang yang taat hukum saksi dan hari ini saksi sudah memberikan keterangan kepada penyidik lebih kurang 13 pertanyaaan dan para saksi menceritakan hal yang sebenarnya dihadapan penyidik kata " Neko kepada awak media saat memberikan keterangan pers berdasarkan korban JF, dikenakan pasal 351 KHUP, usai mendapingi kliennya di polsek merapi rabu (21/9)
Masih ujar " Neko kronogis kejadiannya awal mula kejadian penganiayaan terhadap korban JF, bahwa oknum inisial SR ini mengawal mobil tangki BBM melintas dilahan milik korban dan mobil diduga mengangkut BBM ilegal ribuan liter diduga ditimbun di semak semak, di lokasi PT.ABS dan kami minta pihak penyidik pelakunya secepatnya ditangkap
Terpisah Kapolsek Merapi AKP Alex Andriyan.S.Kom melalui Kanit Reskrim ipda Hendrawan Kusuma, di temui awak media, diruangnya ia menjelaskan saat ini kita masih pengumpulan full Data dan ful Baket, dari keterangan saksi saksi, atas laporan dari Jon Fahrudin,
Hendrawan menambahkan saat ini dalam tahap penyelidikan,dan ada cukup bukti, dari hasil visum, selanjutnya kita akan gelar perkara untuk ditingkatkan ke sidik kata " Hendra dan setelah lengkap akan kita lakukan penangkapan kepada pelaku " ungkapnya (Bambang.MD/ AWDI)