Tugas dan Wewenang Kepala Desa,UU No.6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa

/ 6 September 2022 / 9/06/2022 04:24:00 PM

 

Redaksi.policewatch.news: Desa merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa.

Kepala desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pemilihan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.

Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.


Tugas dan wewenang kepala desa adalah:

Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang:

memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;

mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;

memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;

menetapkan peraturan desa;

menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);

membina kehidupan masyarakat desa;

membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

mengembangkan sumber pendapatan desa;

mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;

memanfaatkan teknologi tepat guna;

mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban kepala desa

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa juga mempunyai sejumlah hak. Hak yang dimiliki kepala desa, yakni:

mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;

mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;

menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Sementara itu, kewajiban kepala desa yang harus ia lakukan, yaitu:

memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;

meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;

mengelola keuangan dan aset desa;

melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;

menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;

mengembangkan perekonomian masyarakat desa;

membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

memberdayakan masyarakat dan Lembaga kemasyarakatan di desa;

mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

memberikan informasi kepada masyarakat desa.


                   Team Redaksi

                H.Abdul Wakid Irvanto



Komentar Anda

Berita Terkini