Uang Ratusan Juta Hasil Pendapatan Asli Desa Diduga Dislewengkan

/ 18 September 2022 / 9/18/2022 12:49:00 AM

 

Brebes Policewatch,News:

Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai milyaran rupiah.  Adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa aktif maupun non aktif.  menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua pihak.


Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa.


Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat.


Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).




Dana desa menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada daerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang masuk ke Desa. 


Meskipun dalam pelaksanaan-nya banyak pengawasan baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, Lembaga dan media ,namun masih saja banyak terjadi penyimpangan mapun penyelewengan terkait penggunaan anggaran  Desa.


Seperti yang terjadi di Desa Jatirokeh Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes Jawa Tengah.


Mantan Kepala Desa Irfa'i dan Mantan Sekretaris Desa Ahmad Tauchid diduga slewengkan dana pendapatan asli desa terkait kontrak tower selama 10 tahun, menurut pengkauan mantan Kepala Desa Irfa'i dan Sekdes besaranya sekitar 311 juta, namun demikian mantan Kepala Desa dan Sekdes tersebut tidak bisa menunjukkan bukti kontraknya.


Iya mengaku kalau dana tersebut sudah di pakai untuk kegiatan desa dan kegiatan lainya,"ucap Irfai. 


Dengan adanya dugaan temuan tersebut tim  Dinpermades Kabupaten Brebes bersama dengan Camat Songgom melakukan rapat terbatas yang di hadiri oleh, tim Dinpermades, Camat Songgom, Kepala Desa Jatirokeh ,BPD Jatirokeh, hadir pula mantan Kepala Desa Jatirokeh Irpai dan mantan Sekdes Jatirokeh Ahmad Tauchid, rapat berlangsung di ruang Kepala Desa Jatirokeh pada hari rabu 14/9/22.


Adapun hasil dari pertemuan rapat tersebut Selamet tim dari Dinpermades ketika di jumpai awak media ini setelah selesai acara menyampaikan, kami dari Dinpermades hadir untuk mediasi terkait adanya dugaan temuan penyelewengan anggaran pendapatan desa dan hasilnya untuk sementara kedua belah pihak antara mantan Kepala Desa Irfai dan mantan Sekdes Jatirokeh Ahmad Tauchid masih belum sinkron,"tuturnya.


Kendati demikian pihaknya akan melakukan mediasi lagi nanti kita akan panggil baik mantan Kepala Desa dan mantan Sekdes Jatirokeh dan kita kasih tenggat waktu hingga hari senin tanggal 19/9,22.untuk membawa SPJ ,kalau memang nanti tidak bisa menunjukkan bukti-bukti penggunaan dana tersebut  ,tidak menutup kemungkinan permasalahan ini akan kita limpahkan ke aparat penegak hukum.


Rencananya akan kita laksanakan pertemuan yang ke dua  di Kantor Dinpermades Brebes,sehingga apa yang menjadi dugaan temuan terkait uang ratusan juta hasil kontrak tower selama 10 tahun  tersebut bisa menjadi terang benderang,"Pungkasnya.


Sementara Kepala Desa Jatirokeh Abdulah Salam ketika di jumpai awak media ini di ruang kerjanya mengatakan, Sebetulnya saya ini korban dari pelaporan yang di lakukan oleh oknum, namun demikian justru malah dugaan temuan penyelewengan ini di temukan  sebelum saya menjabat menjadi Kepala Desa,"tutur Kades.


Dalam hal ini dirinya tidak akan ikut campur karena itu masalah pemerintahan desa sebelumnya dengan mantan Sekdes Jatirokeh,namun demikian harpanya permasalahan tersebut bisa di selesaikan dengan baik.


Jangan saling lempar toh itu sudah jelas dugaan temuannya adanya penyelewengan penggunaan anggaran pendapatan asli desa yang mencapai ratusan juta rupiah ,mudah-mudahan keduanya baik mantan Kades dan Sekdes bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi dugaan temuan.


Kalau memang dana tersebut di pakai untuk keperluan atau kegiatan  Desa tentunya ada SPJ -nya,hal tersebut penting karena menjadi sebuah alat bukti,"pungkasnya.


Pewarta : Haryoto

Biro Brebes

Komentar Anda

Berita Terkini