Diduga Terima fee 100 juta, Ketua Harian Lidik Krimsus RI Minta Oknum G Anggota DPRD Lahat Segera di Proses Hukum

/ 24 Oktober 2022 / 10/24/2022 07:07:00 PM

 

Ketua DPN Harian Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto,SH


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Sempat viral pemberitaan di media online terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad dalam fakta persidangan di PN.Tipikor Palembang, mereka bernyanyi sebut nama oknum anggota DPRD Lahat, Inisial G diduga kecipratan terima uang 100 juta didepan hakim dan jaksa penuntut umum dan Pengacara (JPU), 

Sebelumnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, Elfa Edison memasuki babak baru. Ia dan Abdul Somad (Bendahara Dinas Perpustakaan) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif Dinas Perpustakaan Lahat tahun 2020 oleh Kejaksaan Negeri Lahat.

Menurut Kajari Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati, bahwa pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan pagu anggaran berdasarkan DPA Dinas Perpustakaan.

Total keseluruhan anggaran tersebut sebesar Rp1.114.880.000. Namun dalam pelaksanaannya, perjalanan dinas tersebut sebagian besar tidak dilaksanakan alias fiktif.

"Anggarannya perjalanan dinasnya terbagi menjadi dua. Masing-masing yaitu belanja perjalanan dinas dalam daerah dengan anggaran sebesar Rp286.420.000 dan perjalanan dinas luar daerah dengan anggaran sebesar Rp828.460.000," ungkap Nilawati, Selasa (17/5/2022).

Berdasarkan laporan realisasi APBD periode 1 Januari – 31 Desember 2020 dengan rincian untuk perjalanan dinas dalam, terealisasi adalah sebesar Rp1.048.345.526. Dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp252.805 750, perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 795.539.776 ;

Terpisah Ketua DPN Harian Lidik Krimsus RI Rodhi Irfanto,SH, saat dimintai tanggapan ia menjalaskan kepada policewatch.news senin (24/10)

Nyanyian Alfa Edison dan Abdul Somad dalam fakta persidangan membeberkan bahwa oknum anggota DPRD inisial G, yang disebut sebut dalam fakta persidangan G duduga menerima uang haram 100 juta, pihak JPU harus ditelusuri kebenarannya, penyidik dari kejari lahat untuk segera mengungkap Kasus dugaan gratifikasi (suap) menerima aliran dana 100 juta dari terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad yang sudah divonis 1,5 tahun, kata " Rodhi 

" Saya minta JPU Kejari Lahat segera memanggil oknum DPRD inisial G, dari Partai Gerindra masyarakat lahaf menunggu kinerja Kejari Lahat.

Rodhi meminta kepada JPU siapapun orangnya tanpa pandang bulu, ini  jelas " ada indikasi oknum dprd tersebut diduga menerima uang suap dari terdakwa segera dibongkar " ungkapnya

Terpisah Kajari Lahat Nilawati,SH.MH saat dikonfirmasi melalui pesan sibgkat wa senin (24/10) " Ass bu kejari dalam fakta persidangan disebut oleh terdakwa Alfa Edison dan Abdul Somad, bahwa Oknum dprd lahat inisial G diduga menerima uang 100 juta, ijin bu kejari untuk pengembangan sejauh mana mks dari pak bambang.policewatch.news 

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat 


Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini