Dugaan Adanya Tambang Rakyat Di IUP PT.LPBBJ Terancam dipidana

/ 31 Oktober 2022 / 10/31/2022 08:29:00 PM

  


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS

Adanya Dugaan penambangan batubara ilegal di Desa Lubuk Betung kecamatan Merapi Selatan kabupaten Lahat menuai banyak komplin dari masyarakat. Penambangan batubara yang diduga dilakukan oleh koperasi disalah satu dikecamatan Merapi area tersebut mengatasnamakan masyarakat Merapi Selatan atau yang dikenal dengan tambang rakyat(TR)(31/10/22)


Pantauan wartawan  di lapangan tampak lahan yang diduga milik DS telah porak poranda oleh alat berat, diduga lahan yang dibuka tersebut akan menjadi tambang batubara yang digadang gadang sebagai Tambang rakyat (TR).


Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.LPPBJ Joni Suherna,ST saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa Tambang yang diduga Ilegal tersebut berada di IUP PT.LPPBJ dan tentu ini tidak dibenarkan oleh aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami sebagai pemilik IUP berkewajiban mengingatkan kepada sipelaku sebab ini ada unsur pidananya” jelasnya. “Iya kami sudah tinjau langsung ke lokasi, dan sesuai koordinat Tambang Ilegal tersebut masuk IUP PT.LPPBJ.


Sementara itu Kepala Desa Lubuk Betung kecamatan Merapi Selatan Warsan saat dihubungi via telepon mengatakan bahwa penambangan tersebut adalah Ilegal, saya tidak tahu menahu kalau ada yang menambang batubara disana. 


" Biasanya kalau ada perusahaan atau ada yang menambang tentu ada koordinasi dengan pemerintah Desa, setidaknya mereka memperkenalkan diri dulu sebab ini bukan main main”jelas Warsan. Saran saya mending yang menambang mengurungkan niatnya, ujarnya,


" nanti jadi masalah apalagi tempat menambang tersebut dipinggir pemukiman warga”tambahnya. Yang jelas pemerintah Desa tidak mengizinkan ” tambahnya lagi.


Saat berita ini ditayangkan, pihak yang bertanggung jawab atas penambangan ini belum bisa dikonfirmasi keberadaannya, Kendati demikian masyarakat Merapi Selatan sangat menyayangkan atas kegiatan ini dan meminta pihak berwajib segera bertindak dengan tegas jangan sampai kerusakan Lingkungan kian rusak di Merapi Selatan akibat penambangan liar.


Beritasebelumnya  Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo baru 2 minggu menjabat sebelumnya Kapolda Jambi, ia menyatakan tidak ada toleransi untuk setiap praktik pertambangan - pemanfaatan hasil bumi secara ilegal.


Pernyataan tersebut disampaikan Albertus Rachmad Wibowo selaku Kapolda Sumsel yang baru dalam kegiatan Commander Wish pertamanya kepada seluruh jajaran personel kepolisian di 17 kabupaten/kota daerah setempat, di Markas Polda Sumsel, Kota Palembang, Selasa.


“Perhatikan, instruksinya jelas, saya nyatakan tidak ada toleransi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, drilling, mining. Termasuk penyelundupan benih benur lobster,” kata Albertus.


Menurut dia, semua bentuk praktik ilegal tersebut mesti ditindak secara profesional hingga tuntas.


Dalam pelaksanaannya mesti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku yang menjadi pedoman untuk dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri, kata dia.


Pada kesempatan itu, Albertus juga menyampaikan beberapa instruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang wajib ditaati oleh seluruh jajarannya.


Instruksi tersebut antara lain, seluruh anggota yang berdinas di Polda Sumsel, Polres dan jajaran diimbau untuk hidup sederhana, berhati-hati dalam bertugas, menaati standar operasional prosedur (SOP) penindakan hukum di lapangan, tidak membuat pelanggaran kedisiplinan, atau bahkan justru terlibat tindak pidana.

(Tim )

Komentar Anda

Berita Terkini