KORUPSI DINAS PERPUSTAKAAN LAHAT, KECEWA DITUNTUT 1,5 TAHUN MASYARAKAT MINTA DIHUKUM BERAT

/ 7 Oktober 2022 / 10/07/2022 12:49:00 PM


LAHAT-POLICEWATCH.NEWS 

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat untuk Terdakwa kasus Korupsi Perjalanan Dinas Kejaksaan Negeri Lahat, masing masing selama 1,5 tahun untuk kedua Terdakwa AE dan AS sangat menciderai hati masyarakat Kabupaten Lahat.

"Salah seorang Penggiat anti Korupsi aktivis 98, Amrullah mengatakan tuntutan selama 1,5 tahun sangat mengecewakan dan menodai hukum di Indonesia.2

"Ada apa ? dengan Kejaksaan Lahat, ada apa dengan Jaksa Penuntut Umum kasus ini, kami minta Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Jaksa Lahat" ujarnya, Jumat (7/10/22).

Masih kata Amrullah kami minta Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, untuk menghukum Kedua Terdakwa dengan penjara maksimal, agar menjadi efek jera bagi ASN kabupaten Lahat untuk tidak melakukan korupsi.

Senada dikatakan Surya Kencana,SH, selaku penggiat anti korupsi kabupaten Lahat, menurutnya tidak adil koruptor dituntut 1,5 tahun sehingga ini membuat kekecewaannya bagi masyarakat kabupaten lahat " ungkapnya

"Kami minta Kedua Terdakwa di hukum seberat beratnya,tuntutan 1,5 tahun membuat luka hati masyarakat" katanya lagi

Sebagaimana di ketahui sidang dengan acara tuntutan pada tanggal 20 September Lalu JPU Kejaksaan Negeri Lahat, menuntut AE dan AS dengan tuntutan 1,5 tahun penjara dengan subsidair Rp.50.000.000.

Sidang selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2022 dengan acara Jawaban JPU atas Pleidoi PenSihat Hukum di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini