Oknum Lurah Lebuay Bandung HS, Bakal Diperkarakan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Adminitrasi Lahan Hibah Seluas 15,153 M2

/ 12 Oktober 2022 / 10/12/2022 10:46:00 PM

 



LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -Oknum Lurah Lebuay Bandung inisial HS diduga terlibat kasus Lahan yang sudah dihibahkan 15.153 m2 yang berlokasi di Kelurahan lebuay bandung, kecamatan Merapi Timur.kabupaten Lahat

kasus adanya dugaan mafia tanah yang diduga di lakukan oleh oknum Lurah lebuay Bandung inisial HS.

Kasus  berawal dari  tanah  Harmadi bin sehawi yang di kuasakan pengurusan nya kepada Neko Ferlyno SH.C.P.L selalu kuasa Hukumnya,Tanah tersebut setelah Neko masuk sebagai tim pengacara telah langsung dilakukan penguasaan terhadap Fisik tanah di lanjutkan dengan pengecekan dan pengukuran dan pemberian tanda batas oleh tim kelurahan lebuay Bandung yang di ketuai oleh Emran Taupik  sebagai ketua tim lapangan yang di tunjuk oleh lurah lebuay Bandung.tepatnya tanggal 13 February  2022.kemudian di tindak lanjuti dengan penerbitkan surat berita acara cek lokasi tanah dengan nomor 300/  / BACLT-LB/  /2022 tanggal 14 February 2022.

Dari hasil pengecekan tersebut atas kesepakatan antara Neko Ferlyno dan ahli waris sehawi(almarhum)  maka tanah yang telah di lakukan pengukuran dan pengecekan tersebut sepakat di buat dalam 2 nama.sebagian tanah seluas 15.153 m2 di buatkan atas nama Neko Ferlyno dalam bentuk surat hibah.dan sebagian tanah lagi di buat kan atas nama Harmadi bin sehawi sebagai salah satu ahli waris.

Tetapi surat hibah, surat pernyataan hak dan surat surat lain di lengkapi dan di buat  oleh ketua tim lapangan kelurahan lebuay Bandung ( emran Taufik )di selesaikan dan telah di setujui oleh para pihak baik saksi batas maupun ahli waris untuk di catat dan di bukukan di kelurahan lebuay Bandung.

Oknum.lurah lebuay Bandung inisial HS.tidak mau bertanda tangan dengan alasan bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanah orang tetapi tidak di lengkapi dengan bukti bukti surat.

Sehingga baik surat  tanah yang sudah di hibahkan tersebut maupun surat surat lain yang di buat oleh ketua tim lapangan emran Taufik tersebut tidak di tanda tangani oleh lurah lebuay Bandung inisial HS dengan alasan alasan yang subjektif.dan tidak berdasar pada hukum.

Kemudian berjalan nya waktu tepat nya tanggal  24 Juli  2022  oknum lurah lebuay Bandung inisial HS ,melegalisasi dan membuat kan surat pernyataan hak di atas tanah yang telah di hibahkan tersebut dengan nomor surat  140/22/spph-lb/VII/2022 . 

" dengan syarat syarat yang secara administrasi  di duga  cacat secara hukum  salah satu yang paling mencolok adalah status pemilik lahan  atas nama Harmadi yang berstatus pegawai negeri sipil padahal sehari hari nya Harmadi tersebut adalah seorang pekerja mekanik elektronik dan lagi  pada tanggal 09 April  2022  Neko Ferlyno.SH.C.P.L telah melayangkan surat kepada lurah lebuay Bandung dengan nomor186. KHP.T.LP.Sanggahan /v/2022 perihal sanggahan terhadap objek tanah yang telah di hibahkan agar tidak di buatkan surat pengakuan hak nya dari pihak lain.

Hari ini neko Ferlyno SH.C.P.L mengklarifikasi ke lurah inisial HS .kelurahan lebuay Bandung dengan di saksikan oleh para awak media cetak. Lurah tersebut mengakui telah membuat kan surat SPH tersebut. " Demi Allah kata oknum lurah tersebut matilah anak bini aku di rumah kalau aku ni nerimo duit sepeserpun dari harmadi.dan kau emran bertanggung jawab untuk SPH yang la di buatkan ini.karena kau yang ngurus nyo.kata oknum lurah HS tersebut.

Setelah  sekian lama berdebat panjang lebar ,Neko selaku penerima hibah mengatakan kepada oknum lurah HS tersebut,percuma kito bedebat di kantor ni katek Guno agek Ado tempat nguji kebenaran data yang kamu buatkan ni.apo di kepolisian apo di pengadilan . Ujar Neko

Aku akan laporkan kasus ini  baik pidana maupun perdata karena kamu la merugikan aku,kamu secara administrasi la salah aku akan bawa jugo kasus ini ke ombudsman RI karena ada indikasi kesalahan prosedur administrasi.lanjut Nico kepada oknum lurah HS tersebut

Selanjutnya Neko Ferlyno. SH.C.P.L. mengatakan kepada awak media akan melaporkan oknum lurah tersebut ke ranah hukum ,bukan hanya pidana dan perdata termasuk kesalahan prosedur administrasi yang di buat lurah . karena adanya indikasi pemalsuan dokumen juga dalam pembuatan surat SPH ini. Kasus ini Kito laporkan jugo ke satgasus mafia tanah

Terpisah Ketua DPN LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH dimintai tanggapan siapapun mafia tanah sesuai perintah presiden Jokowi " Harus disikat habis " tidak ada mafia tanah di Indonesia ini kata " Rodhi kepada wartawan selasa (11/10)

Dan kami akan mengawal kasus ini Untuk kita laporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan siapapun pelaku mafia tanah updibongkar habis apalagi oknum ASN, yang bermain tanah alias mafia tanah terang " Rodhi

Sementara Lurah Lebuay Bandung Hermansyah saya sudah menjalankan sesuai prosedur dan aturan, kalau mau melapor sdr, Neko silahkan tantang " Lurah mau ke Polda atau ke Mabes Polri ujarnya 

Pewarta : Junio

Komentar Anda

Berita Terkini