Arogansi Perusahaan Besar PT.KPC Terhadap Rakyat Kecil

/ 14 November 2022 / 11/14/2022 05:20:00 PM

 

Kutai Timur.Policewatch.News: PT.KPC (Kaltim Prima Coal) tidak menghiraukan larangan kelompok tani sebagai pemilik lahan.

PT.KPC tersebut tetap melakukan aktifitas dilahan yang masih bermasalah beberapa alat berat sudah masuk dan merusak struktur tanah serta tanaman yang berada di dalam lahan tersebut yang belum pernah terbayarkan ke kelompok tani Haji Sasi.

Kelompok tani Haji Sasi tegas akan menentang kegiatan yang di lakukan PT.KPC dan kegiatan ini sudah menciderai rakyat kecil,menurut " Haji Bahrani (sebagai ketua kelompok tani Haji Sasi).

Lahan tersebut seluas 80 hektar yang  terletak di jalan Kiani Rt.08 Km 27 di Desa Sepaso Selatan,Kecamatan Bengalon,Kabupaten Kutai Timur.


Kelompok tani Haji Sasi yang di ketuai Haji Bahrani  bahkan memasang spanduk larangan beraktifitas yang di lakukan PT.KPC di lahan kelompok tani H.Sasi,namun larangan tersebut tidak di hiraukan

"Waktu pemasanga plang dari kelompok tani Haji Sasi yang disaksikan oleh tim Kuasa Hukum kelompok tani Haji Sasi dan Ormas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) dilakukan di hari Sabtu 29 Oktober 2022.


H.Bahrani menyebutkan, permasalahan tanah miliknya itu sudah mengadukan kepada kepala desa, Kodim 0909, kepolisian dan pihak yang terkait,semoga beliau-beliau yg di atas objektif dan transparan untuk menangani kasus ini sehingga rakyat kecil seperti saya tidak merasa disepelekan " ujar H.Bahrani.


Kami sebagai kuasa hukum kelompok tani Haji Sasi ,Yusten Yemburmiase,S.H mengatakan, "Kami bermaksud memediasikan antara kelompok tani Haji Sasi dengan PT.KPC sedangkan sampai hari ini tidak ada respon sama sekali selanjutnya kami  akan melakukan upaya hukum dengan malaporkan PT.KPC salah satunya ke Satgas Mafia Tanah  "ujar Yustin.(JG)

Komentar Anda

Berita Terkini