JEPARA policewatch.news - Maraknya tambang galian C tanah uruk lahan milik petani terpantau langsung oleh wartawan policwatch.news di hari Minggu, 06/11/2022 di ketahui ijin IUP kuari sudah tidak aktif atau masa ijinnya sudah tidak berlaku tetap beraktifitas di Desa Muriolobo lokasi RT 03 RW 07-05 Kecamatan Nalumsari Kab. Jepara oleh pengusaha lokal semakin marak dan meluas, pemamgku kebijakan petinggi Sunarto di duga ikut serta meligalkan dan tidak ada tindakan, Pihak APH - pun dan intansi terkait tidak ada pergerakan, aktifitas tambang galian C tanah uruk tanpa di sertai IUP tersebut semakin meluas tanpa ada tindakan penertiban di Wilayah Desa Muriolobo Kec. Nalumsari Kab. Jepara Jawa Tengah, 08/11/2022.
Lahan yang di tambang oleh Pengusaha harus dipertanyakan tentang ijinnya, pada saat tim awak media melakukan investigasi dilokasi dan wawancara secara presuasif terhadap mandor di beberapa titik di lokasi tambang galian C ilegal sebagai pengawas lapangan, yang tidak mau diketahui atau menyebutkan namanya dan siapa pemiliknya tambang galian C ilegal tersebut jawabannya selalu berbelit - belit dan dengan nada sinis kepada salah satu awak media yang mendesak ia bicara ijinnya di bawa pemiliknya.
Padahal menurut keterangan warga ijin kuari tambang galian C tanah uruk tersebut IUP - nya sudah tidak aktif alias masa waktunya habis dan tidak di perpanjang, dan terkait rencana di perpanjang ijinnya, warga tidak mengendaki lagi adanya tambang galian C di wilayahnya atau di Desanya." Cetus Warga Muriolobo.
Dari pantauan wartawan policewatch.news di lokasi aktifitas tambang galian C pada hari itu ada sesorang yang datang menagih janji sewa jalan yang di lalui keluar masuk truk dam, tanah jalan tersebut milik warga yang sewanya belum dibayar atau di selesaikan, awak media mendengar setelah mandor atau admin berbicara via tlp, ada tamu di lokasi tambang meminta uang sewa jalan, bos tambang meminta waktu pemilik tanah yang di sewa buat jalan tetap tidak mau, hari itu juga minta dibayar di transfer dengan senilai RP 1500.000 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah.
Awak media konfirmasi terkait ijin IUP kuari tambang galian C yang di duga IUP nya sudah mati atau sudah masa perijinnya habis kepada Petinggi/Kades Muriolobo Via tlp Watshapp maupun dua kali Chate klarifikasi kepada Petinggi Sunarto Selaku pemangku kebijakan penanggungjawab atas habisnya masa perijinan terkait IUP tidak di jawab,....Tetap beraktifitas tambang galian C tanah uruk tersebut melanggar tindak pidana Undang - undang Minerba dan Petinggi selaku penanggungjawab di duga ikut serta melegalkan beroprasinya tambang galian C di wilayah, lokasi di RT 03 RW 07- 05 Desa Muriolobo, tersebut di duga membayar antensi atau 86 kepada APH.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal ini melanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, retribusi yang seharusnya didapat Pemda menjadi potencial loss. Dan itu masuk kategori korupsi.
“Jika tidak ada ketegasan dari aparat dan Pemerintah Daerah atau Pemprov, aktivitas galian c diduga illegal ini akan terus bermunculan. Bisa marak menjadi beberapa tahun ke depan marak dan merugikan pemerintah, jalan menjadi rusak dan bencana akibat kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari,” ujarnya.
(sus)