Kejari Lahat Terima Berkas Perkara AS Dugaan Penambangan Galian C Diluar IUP

/ 8 November 2022 / 11/08/2022 09:59:00 PM

 

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Berkas kasus dugaan penambangan batu galian C diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Lahat.


Setelah sebelumnya Rabu (2/11) AS salah seorang pengusaha galian C yang diduga menambang diluar IUP yang dimilikinya di panggil pihak kepolisian Polres untuk dimintai keterangan.


Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah, SH, Senin (7/11) Kepada wartawan ia mengakui telah menerima berkas tersebut.


"Berkas perkara hari Jum'at masuk ke Kantor Kajari Lahat, hari ini kita lihat," Ungkapnya.


Untuk saat ini pihak Kejaksaan Negeri Lahat sedang dalam tahap meneliti berkas perkara dugaan penambangan batu galian C diluar IUP yang menimpa AS. warga Gunung Kembang, Merapi Timur,


"Apabila berkas lengkap akan langsung diterima, Jika kurang akan di kembalikan ke pihak penyidik untuk dilengkapi," Imbuhnya.


Untuk pasal yang di sangkakan AS di duga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda 100 miliar.


Dalam perkara ini pihak kejaksaan negeri lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP, agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.


Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini