Diduga ada Pelanggaran Hukum, Warga Tiga Desa Desak agar kades Gedung Agung secepatnya meminta maaf

/ 15 Desember 2022 / 12/15/2022 12:03:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL -LAHAT,-Terkait aksi pelanggaran hukum menutup jalan umum yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gedung Agung di simpang ojek pada hari rabu tanggal 14 Desember kemarin. Rabu (14/12)

Kepala Desa Sengkuang, Tanjung Lontar dan Nanjungan sepakat menuntut Kepala Desa Gedung Agung untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Karena aksi menutup jalan umum tersebut dinilai melanggar hukum, dan merugikan masyarakat banyak terutama warga dari 3 Desa.

"Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gedung Agung jelas melanggar hukum. Jalan tersebut dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Lahat untuk aktifitas masyarakat. Mereka tidak punya hak untuk menutup" Jelas Jamhari Kepala Desa Sengkuang.

"Banyak warga kami yang melapor, mereka diberhentikan dan disuruh putar balik. Akhirnya ada warga kami yang tidak jadi berangkat kerja dan membatalkan keperluan lantaran ditutup akses jalan. Siapa yang dirugikan?. Masyarakat "  Tambahnya.

Ditempat lain Kepala Desa Tanjung Lontar Bapak Ujang Roni juga menambahkan;

"Cara preman jalanan ini sangat disayangkan terjadi. Harusnya Pemerintah Desa jadi contoh ketika ada permasalahan diselesaikan diatas meja bukan malah sebaliknya, memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum"


"Lagian, disini bukan cuma kami yang menggunakan jalan ini tapi juga masyakat Danau Nangka yang masuk bagian dari Pemerintah Desa Gedung Agung juga menggunakan jalan ini untuk melakukan aktifitas kerja, pendidikan dan lain-lain" tambahnya.

Menanggapi berita yang tersebar di media, alasan mereka menutup jalan lantaran tersinggung Desa Gedung Agung disebut tidak punya wilayah langsung dibantah oleh 3 Kepala Desa ini.

"Ini alasan yang mengada-ngada. Apalagi hal tersebut terjadi di musyawarah penegasan batas desa ketika sesi bertukar argumen. Tidak ada satu Desa pun yang mengatakan Desa Gedung Agung tidak punya wilayah. Buktinya ada berkas Berita Acara 1998 yang ditanda tangani oleh mantan Kepala Desa Gedung Agung dari Tapem Kabupaten Lahat. Itu adalah bukti Desa Gedung Agung punya wilayah" ujar Depi Satriani Kepala Desa Nanjungan

Tiga Pemimpin Desa tersebut sepakat ketika tidak ada itikad baik dari Kades Gedung Agung untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, maka kasus ini akan dibawa keranah hukum. Sebagai efek jerah agar tidak terjadi lagi dikemudian hari.tutupnys (tim)

Komentar Anda

Berita Terkini