IPW: Kapolri Harus Hentikan Praktek Penyalahgunaan Wewenang Oleh Oknum Polri Terkait Kasus Tambang Nikel di Luwu Sulsel

/ 29 Desember 2022 / 12/29/2022 08:37:00 PM

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS,-Kapolri harus menghentikan praktek penyalahgunaan wewenang dan arogvansi kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri dalam kasus tambang nikel di Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan yang menindas pengusaha PT Cittra Lampia Mandiri (PT CLM). 

Indonesia Police Watch (IPW) sekali lagi mendapatkan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan polri secara sistematik dan terstrukrur yang diduga melibatkan oknum-oknum anggota polri pada level Polres Luwu Timur, Polda Sulsel dan Mabes Polri dalam kasus hostile take over saham tambang PT CLM, anak perusahaan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR) yang diduga melibatkan seorang pengusaha tambang besar yang dekat kekuasaan, berinisial Haji I. 

Upaya sistematik dan terstruktur tersebut terwujud dengan upaya kriminalisasi melalui proses pidana, campur tangan aparat Kepolisian Daerah Sulsel dalam pengambil alihan fisik lokasi tambang. Disamping secara nyata, juga telah penempatkan pihak terafiliasi dengan pejabat tinggi di Mabes Polri sebagai pemegang saham baru PT CLM melalui PT Ferolindo Mineral Nusantara (PT FMN). 

Bahkan, penggunaan mekanisme hukum untuk menguasai saham tanpa perlu membayar sisa kewajiban saham tersebut, diduga juga mengikutsertakan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui pengesahan pemegang saham baru yang sedang dipersengketakan. 

Kasus ini berawal dari adanya kesepakatan perjanjian jual beli bersyarat jual beli saham PT APMR sebagai holding PT CLM oleh PT Aserra senilai 28,5 juta dolar AS yang dibayarkan dimuka sebesar 2 juta dolar AS. Nyatanya, kemudian kesepakatan itu tidak terwujud yakni PT Aserra tidak membayar sisanya sebesar 26,5 juta dolar AS. 

Akan tetapi dengan menggunakan mekanisme hukum pidana, administratif melalui tangan-tangan oknum anggota Polri dan pihak kemenkumham akhirnya saat ini PT CLM dikuasai oleh pemegang saham baru di antaranya pengusaha Haji I dan pihak terafiliasi dengan pejabat tinggi Polri. 

Indonesia police watch (IPW) melihat fenomena kasat mata penyalahgunaan wewenang anggota Polri tersebut didiamkan oleh pimpinan Polri. Hal ini sangat mengesankan mafia tambang nikel di Luwu Timur itu mendapat restu seperti kasus Ismail Bolong sebelum menjadi viral di masyarakat yang menyeret keterlibatan anggota Polri dari level Polsek hingga Pati di Mabes Polri. 

Dalam pengambilalihan paksa PT CLM, saat ini pengurus lama PT CLM dikriminalisasikan melalui berbagai laporan polisi. Setidaknya ada enam laporan polisi yang ditujukan kepada direksi, pemegang saham dan karyawan PT CLM lama. Sementara dua laporan polisi dari pihak PT CLM lama tidak diproses. Oleh sebab itu, sebaiknya semua kasus PT CLM ditarik. Ke Bareskrim Polri untuk ditangani secara imparsial, profesional dan berkeadilan. 

Keberpihakan ini memang terjadi dengan melihat turunnya banyak personil anggota kepolisian saat terlibat  mengambil alih operasional PT CLM pada 5 November 2022. Saat itu pihak kepolisian menurunkan dua helikopter dan satu kapal pesiar serta kapal boad yang berisi anggota Brimob. Sementara di darat, anggota Polri dari kesatuan Propam, Samapta serta Serse yang dikawal Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ikut dalam pengambilalihan perusahaan tersebut. Patut dipertanyakan biaya sumber dana operasional kapal helikopter,boat yg digunakan oleh petugas kepolisian. 

Sedang laporan polisi yang digunakan untuk mengkriminalisasi adalah Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore. Kemudian disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan. 

Disamping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa ijin lingkungan. Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/A/421/XI/2022/DIT KRIMSUS/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 November 2022 tentang pemegang saham menyampaikan laporan palsu. 

Perusahaan nikel di Liwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomorLaporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba. Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup. 

Upaya upaya kriminalisasi menggunakan proses hukum yang kasat mata berpihak dan menyalahgunakan kewenangan tersebut jelas-jelas melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Sehingga, untuk menunjukkan bahwa Kapolri sungguh sungguh memegang teguh program Polri Presisi maka IPW memdesak Kapolri mencopot Kapolda Sulsel, Kapolres Luwu Timur dan Dirkrimsus Polda Sulsel dan menghentikan upaya kriminalisasi kepada masyarakat khususnya pengusaha pemegang IUP. PT CLM. 


Jurnalis : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini