Kasus Dugaan Mafia Tanah Mulai Terkuak di Desa Pekalangan, Gadaikan Sawah Malah Terbit Akte Jual Beli

/ 1 Desember 2022 / 12/01/2022 02:13:00 PM

 




POLICEWATCH. NEWS, BONDOWOSO- Kasus dugaan mafia tanah terkuak di Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jatim, setelah ahliwaris mengetahui tanah yang di gadaikan dengan no Persil atau C Desa C. 26 persil 100 Kelas : S.I luas : -/+ 2290 M2 atas nama Dul Behar pada beberapa tahun yang lalu sebesar 5.900.000 telah beralih tangan dan timbul Akte Jual Beli (AJB) dari Kecamatan atas nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa ada tanda tangan, ahli waris hari ini datangi kantor kecamatan.

Salah satu waris Toyib mengatakan dan menceritakan ke Camat Tenggarang "Rifki", jika pada tahun 1995 paman saya yang bernama pak Tonar menggadaikan sawah seluas 2290 M2 kepada almarhum Irwana di kala beliaunnya masih hidup sebesar 5.900.000 namun pada tahun 2022 kami ahli waris mendengar tanah tersebut akan di jual ke pembeli dan kami dengar-dengar sudah di kasih uang depan (DP) dari situlah kami ahli waris mendatangi istri almarhum Irwana dan istrinya almarhum "Russana" mengatakan kepada kami jika memang benar saya sudah punya akte jual beli pada yang terbit pada tahun 1995 atas nama saya sendiri dan sekarang sudah saya balikan nama ke anak saya yang bernama M. Zaini dan kalau mau mempermasalahkan sawah tersebut, anda tanyakan saja ke kantor Kecamatan.

"Inikan aneh dan lucu sekali pak Camat, kami ahli waris tidak pernah menjual atau mendatangani sama sekali akte jual beli atas nama Russiana maupun M. Zaini yang di terbitkan pihak Kecamatan Tenggarang, jika memang mereka ingin saya melunasi hutang sebesar 5.900.000 akan kami usahakan mencarikan secepatnya karena kami tergolong orang yang tidak mampu dan ini juga sudah kami klarifikasi ke mantan Kepala Desa Pekalangan "Ustad Khoirudin" kata mantan Kades tersebut ia mengatakan,  saya taunya berkas-berkasnya dari pak kampung makanya saya berani membubuhi tanda tangan untuk di naikan ke AJB yang di keluarkan Kecamatan dan jika mau mencocokan akte jual beli, silahkan anda datang ke Balai Desa Pekalangan untuk mencocokan C Desa dengan AJB yang sudah terbit, begitu kata mantan kades,"ujar Toyeb saat menyampaikan ke Camat Tenggarang. Rabu ( 30/11/2022)


Lebih lanjut Toyib mengatakan ke pak Camat, dari hasil kedatangan kami ke rumah mantan Kades dan petunjuk beliaunya, besoknya saya datang ke Balai Desa Pekalangan dengan maksut kedatangan kami untuk melihat dan menanyakan C Desa atas nama Dul Behar yang tidak lain adalah buyut saya, namun bukanya saya mendapat pelayanan yang baik dari Kepala Desa sekarang "Rudi Hartono" atau menunjukan C Desa melainkan Kepala Desa mengatakan, jika ingin memepermasalahkan AJB atas nama M. Zaini karena ini sudah sah atau ingin melihat C Desa silahkan anda tanya ke bu Tonar karena di situ ada cap jempol bu Tonar dan C Desa tidak perlu di buka lagi, kalau masih tidak puas silahkan laporkan ke atas.

"Saya datang ke Balai Desa Pekalangan bermaksut ingin melihat trawangan Desa atau C Desa atas nama Dul Behar namun pak Kades Rudi Hartono tidak mengizinkannya dan anehnya saya di suruh menanyakan ke bu Tonar sedangkan bu Tonar sudah meninggal dunia, saya menduga kuat ada mafia tanah yang tersetruktur hingga ahliwaris atau paman saya sawahnya terbit AJB yang di keluarkan Kecamatan,"imbuhnya.

Sementara itu Camat Tenggarang "Rifki" mengatakan ke pada ahli waris, untuk permasalahan sengketa tanah ini, secepatnya saya akan memanggil yang bersangkuatan dan memediasi pihak-pihak yang berkait supaya masalah ini cepat di selesai.

"Secepatnya pihak-pihak yang terkait saya panggil, insallah minggu depan saya kumpulkan di kantor Kecamatan, untuk masalah terawangan atau C Desa atas nama Dul Behar, nanti kita yang memintanya ke pihak Desa Pekalangan dan semoga masalah ini bisa di selesaikan secara kekeluargaan, biar tidak berlarut-larut,"ujar Camat Tenggarang ke para ahli waris. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini