POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Bantuan Langsung Tunai adalah Program Joko Widodo, namun Oknum Kades Ulak Mas, Kecamatan Lahat Informasi yang kami himpun dari beberapa warga penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) oknum kades ini tberani memotong dana BLT seharusnya diberikan kepada penerima BLT senilai RP 900 ribu, per triwula berarti 1 bulan, penerima BLT mendapatkan 300 ribu, namun oknum Kades Ulak Mas ini menyerahkan kepada penerima hanya Rp 350 ribu, ujar salah satu warga penerima BLT saat diwawancari wartawan jumat (23/12)
Sementara Kades Ulak Mas Uci saat dikonfirmasi wartawan melalui bendahara pesan wasshaap kamis (22/12) penerima BLT ada 77 KK, dijawab oleh bendahara ini katanya" maaf tidak ada pemotongan Mas, BLT dibagi rata sesuai persetujuan KPM, BPD, Kadus mengetahui juga"
Dari hasil Investigasi LIDIKKRIMSUS RI di Desa Ulak Mas Ada beberapa warga mengaku menerima Rp 350 ribu, seharusnya ia menerima total Rp 900 ribu, per triwulan, ada dugaan pemotongan BLT Kata Sudarman ketua DPP LIDIKKRIMSUS RI Sumsel, ini pelanggaran hukum dan Kami akan membawa ke ranah Hukum imbuh " Bambang Sekretaris LIDIKKRIMSUS RI,
Masih ujar " Bambang BLT Program Presiden Jokowi, pemotongan dana BLT adalah sebuah kejahatan korupsi patut oknum kades Ulak Mas, diproses hukum dan LIDIKKKRIMSUS RI akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, kami terus akan mengawal kasus dugaan pemotongan dana BLT, untuk penerima 77 KK, warga Ulak Mas ungkap " Bambang.
Pemotongan dana BLT ini sudah ranah tindak pidana korupsi dikenakan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,
Jurnalis : Amrul