BREKING NEWS
POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT- Sidang Praperadlan pemohon Tersangka AS dihadiri kuasa hukum Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno,SH.CPL, Hermansyah,SH.MH, dan Tri Ariyansyah.SH.CPL sementara Termohon Kapolri, Kapolda,Kapolres dan Kasatreskrim Polres Lahat, tidak bisa hadir dalam persidangan dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Chozin Abu Said, S.H.
Kuasa hukum dari AS pemohon Neko Ferlyno,SH,CPL, Hermansyah,SH,MH dan Ariyansyah,SH.CPL dalam keterangan pers diwakili juru bicara Hermansyah usai mengikuti sidang, digelar Senin (26/12)
Hermansyah menegaskan bahwa termohon tidak bisa hadir sehingga ditunda pada tanggal 2 januari 2023, skami selaku mewakili pemohon AS, meminta agar sidang praperadilan yang ditetapkan tanggal 2 januari 2023 tetap berjalan biarpun tanda kehadiran termohon, "imbunya
Lebih lanjut kata Hermansyah didampingi Neko Ferlyno kami sudah melaporkan termohon Ke Kabid Propam Mabes Polri, Kabareskrim, Kompolnas, jamwas Kejagung ada indikasi dugaan pemerasan oleh oknum terhadap klien kami AS selaku pemohon, kami sudah mengantongi buktinya dan saya tidak mau menyebutkan namanya bukti kita ada terang " Hermansyah kepada sejumlah wartawan (26/12)
Senada juga disampaikan oleh Neko Ferlyno.SH.CPL apa yang disampaikan oleh Hermasyah,SH memang benar bahwa klien kami diduga diperas sejumlah uang oleh oknum tapi hari ini kami belum mau menyebutkan " nanti saja ya ucapnya.
Sidang hari ini dipimpin oleh hakim tunggal Mohammad Chosin Abu Said,SH
Dalam keterangan pers kepada wartawan senin (26/12) bahwa saya ditunjuk oleh Kepala PN Lahat sebagai Humas jadi memang benar hari ini sidang praperadilan pemohon tersangka AS, selaku kuasa hukum Hermansyah,SH.MH,Neko Ferlyno,SH,CPL Dan Tri Ariansyah,SH.CPL, sidang ditunda sampai tanggal 2 januari 2023 setelah Kapolres Lahat Eko Sumaryanto,SIK memberikan surat minta ditunda hingga tanggal 2 januari 2023, ada kegiatan diucapkanya.
Masih ujar " Osin bahwa pada hari jumat masuk surat dari Kapolres Lahat, alasanya mengahadapi natal dan tahun baru,tadi hadir dari perwakilan dari polres lahat ada dua orang, penasehat hukum namun kehadiran ini tanpa surat tugas tidak bisa dianggap sah dan kami akan memanggil ulang kepada termohon, karena proses praperadilan ini sudah ada jangka waktunya nanti hari senin tanggal 2 januari 2023, dan akan kita agendakan persidanganya memanggil lagi dari termohon kasatreskrim, hadir tanpa kehadirannya tetap dilanjutkan terang " Osin
Terpisah Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,SIk termohon belum bisa memberikan hanya dijawab melalui pesan washhap senin (26/12)
" Siang mas eko utk sidang termohon hari ini digelar di PN.Lahat siapa PH.nya, infonya ditunda mohon konfirmasi nya suwun " Dijawab " Aku cek dulu yo "
Jurnalis : Bambang.MD