DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang Minta Tindak Tegas PT. Agro Palm Cemerlang Karena Meresahkan Warga.

/ 9 Januari 2023 / 1/09/2023 04:26:00 PM

 



Media Police Watch news Sumatera Utara, -Masih juga ada ditemui perusahaan yang kurang tanggap dengan lingkungan Masyarakat tentang menjalin silaturrahmi dengan baik. Seperti yang terjadi di Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Warga membuat laporan pengaduan serta menceritakan keluhan mereka kepada Dewan Pimpinan Daerah Front Mahasiswa Pejuang Reformasi 99 ( DPD FROMPER ) Kabupaten Deli Serdang terhadap aktivitas perusahan PT. Agro Palm Cemerlang (APC) yang tepatnya berada di Jalan Sei Blumai Hilir, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Senin ( 09/01/2023 ). Adapun laporan serta keluhan yang di alami warga masyarakat Dusun I Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Karena warga juga mengatakan mengalami kebisingan dan hal lainnya dengan adanya aktivitas kegiatan perusahan PT. Agro Palm Cemerlang (APC) yang terletak di Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. 

Yang mana dengan berdirinya perusahaan dilingkungan tersebut warga merasa sangat bising serta mengganggu istirahat wagra masyarakat pada malam hari. Selain itu juga dengan banyaknya truk pengangkut buah sawit dan cangkang yang melintas di Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa hingga diduga kuat menyebabkan banyak dinding rumah rumah warga yang pada retak. Sehingga hal tersebut dapat menjadi dampak yang bisa menimbulkan bahaya untuk warga sekitar.


Laporan warga Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang kepada DPD  FROMPER Kabupaten Deli Serdang mengenai adanya cerobong asap milik perusahan tersebut sangat mengganggu pernapasan, serta dapat menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan atau yang disebut ( ISPA )pada warga sekitar khususnya. 

Selain itu, selama kegiatan produksi yang di laksanakan oleh PT. Agro Plam Cemerlang ( APC ) selain dari itu perusahaan juga menyebabkan terjadinya pencemaran pada air sumur warga yang ada di Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli serdang Sumatera Utara. 

Dengan adanya laporan dari warga maka Dewan Pimpinan Daerah front Mahasiswa Pejuang Reformasi 99 ( DPD FROMPER ) Kabupaten Deli Serdang langsung turun untuk menginvestigasi kelapangan serta bertemu langsung dengan salah satu masyarakat Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, dan menyampaikan bahwa dari tahun 1994 warga tidak pernah mengalami pencemaran air sebelum berdirinya perusahaan tersebut. Sehingga masyarakat yang ada di sekitar PT. Agro Plam Cemerlang ( PT. APC ) mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Dan di duga kuat PT. Agro Plam Cemerlang (APC) tidak perduli terhadap dampak lingkungan yang terjadi hingga warga merasa tidak nyaman.

Pimpinan DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang Menilai adanya dugaan terhadap Dinas lingkungan hidup ( DLH ) Kabupaten Deli Serdang terkesan tutup mata mengenai pencemaran yang ada di Desa Tanjung Morawa A, Dusun I, jalan Sei Blumai Hilir. Yang mana kejadian tersebut pernah juga terjadi pada saat yang lalu.

Adapun sanksi atau hukuman terhadap perusak sumber air atau pencemaran terhadap lingkungan harus di terapkan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ( UU ) Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Delik lingkungan dalam pasal 98 UU PPLH 2009 sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, tutur Sri Wahyuni sekretaris DPD FROMPER.

Peraturan UU PPLH tersebut di buat oleh Pemerintah adalah untuk di hormati dan di patuhi oleh rakyat Indonesia, bukan sebaliknya dilanggar. Selain itu di duga kuat ada keterlibatan Oknum TNI yang membekingi perusahan PT. Agro Plam Cemerlang ( APC ) tersebut. Ketika  Sekretaris DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang, Sri Wahyuni meninjau langsung dan mendengarkan keluhan dari masyarakat Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat mendapatkan intimidasi akan melaporkan masyarakat ke pihak aparat penegak hukum.

Sri Wahyuni selaku Sekretaris DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang ketika mengkonfirmasi pihak jajaran Desa yaitu kepala Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, tapi Kadus tidak merespon Sehingga tidak mendapatkan hasil sesuai harapan. Namun Sri Wahyuni mencoba kembali untuk mengkonfirmasi kepala Desa Tanjung Morawa A, melalui WhatsApp akan tetapi amat di sayangkan jawaban dari Kepala Desa yang otoriter menuduh kami memanfaatkan warga dan masyarakat di sekitar yang terkesan untuk menghindari dan menutupi, ungkapnya lagi. Hari ini kami akan buktikan kepada Kepala Desa Tanjung Morawa A, Bahwa DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang bukan Seperti apa yang di sampaikan Kepala Desa Tanjung Morawa A, Namun FROMPER hari ini peduli dengan apa yang di sampaikan dan di resahkan dan di rasakan oleh warga Dusun I, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa. 

Kami juga dari DPD FROMPER Kabupaten Deli Serdang ada bersama warga masyarakat Kabupaten Deli Serdang khususnya dan akan terus berjuang untuk warga masyarakat yang tersakiti agar mendapatkan perlakuan baik serta keadilan yang seadil adilnya sehingga penegakkan hukum itu benar benar ditegakkan untuk rakyat Indonesia, pungkas Sri Wayuni sekretaris DPD Pront Mahasiswa Pejuang Reformasi 99 Kabupaten Deli Serdang. ( J. A.  Barus )

Komentar Anda

Berita Terkini