POLICEWATCH.NEWS - LAHAT,-Tim Walet SatNarkoba Polres Lahat kembali menangkap tersangka memilik Narkoba Jenis Ganja Laki laki tersebut berinisial EV (17 Tahun) pekerjaan Tuna karya Warga asal Desa Tanjung agung, Kecamatan Pagar gunung, Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan
Kapolres Lahat AKBP S. Kunto. Hartono. SIK. MT melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. mengatakan benar telah mengaman kembali salah seorang tersangka pengedar beserta barang bukti Narkotika Jenis Ganja
Penangkapan Pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat dialamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2023 sekira jam 15.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP M. Romi SH. MH, mengamankan 1 (satu) orang tersangka a.n EV dan pada saat diamankan tersangka sedang berdiri dipinggir jalan.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa (dua), paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 200 gr (dua ratus gram), 57 ( lima puluh tujuh ) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 350 gr (tiga ratus lima puluh gram), 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A55 warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna putih merah Total Berat Bruto Barang Bukti 550 gram (lima ratus lima puluh gram) dihadapan penyidik Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Untuk asal yang disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis : Bambang.MD