POLICEWATCH-Mataram.
Seorang Pria berinisial S, 19 tahun asal Labuapi kini berhadapan dengan aparat penegak hukum karena nekat melakukan pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan informasi dan saksi sebelum melakukan pencurian, terduga pelaku pernah singgah dan mengetahui situasi Kos-Kosan tersebut yang berlokasi di BTN Mapak Sari, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram pada Minggu, (22/01/2023)
Saat ini yang menjadi korban atas nama Gupran Adinata, umur 23 tahun, alamat Praya, melaporkan kejadian tersebut pada Selasa, (24/01/2023) kepada Polsek Ampenan Polresta Mataram.
Saat konferensi pers, Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SH SIK didampingi Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH dan Wakapolsek Iptu I Made Oka, Menjelaskan setelah ada laporan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan, ungkapnya (26/01/2023)
AKBP Syarif menambahkan,saat kejadian korban tidak ada ditempat, karena pulang kampung, terduga pelaku S bersama teman wanitanya yang kebetulan pernah singgah dan mengetahui situasi kos kosan tersebut,dan terduga pelaku melancarkan aksinya di kos tersebut.
Merasa mengetahui situasi,lagi sepi terduga pelaku, timbul niat untuk melakukan pencurian dengan cara masuk ke kamar kos korban,dengan mendobrak pintu kos dan mengambil barang-barang milik korban, ungkap AKBP Syarif
Dari keterangan beberapa saksi dan korban diketahuilah ciri-ciri terduga pelaku S dan alhamdulilah sekarang sudah diamankan di Mapolsek Ampenan.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 buah Gitar Acoustic warna coklat, 3 buah baja, 2 buah baju kaos, 1 kemeja dan 2 buah celana jeans serta engsel pintu dengan gembok masih terkunci, terang AKBP Syarif
Saat dimintai keterangan terduga pelaku S mengakui perbuatan tersebut, untuk kerugian diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000,-, ucap AKBP Syarif
Atas perbuatannya terduga pelaku S dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"MN"