POLUCEWATCH.NEWS - SUMSEL -LAHAT - Sejumlah awak media saat mau mengambil gambar acara pelantikan PPK di gedung Kesian Lahat pada rabu (3/1)
Oknum security KPU Lahat usir salah satu wartawan media nasional perisaihukum.com, ini adalah perbuatan melawan hukum, tugas jurnalis untuk mencari informasi, dan mempublikasikan kepada publik bahwa tugas wartawan dilindungi Undang Undang Pers nomor : 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 8 yang berbunyi "
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
Atas kejadian ini sangat disayangkan oleh oknum Security KPU Lahat inisial WW, saat sedang menjalankan tugas jurnalis kata " Bambang.MD, apalagi oknum security tersebit menghalangi pengambilan gambar dalam acara kegiatan pelantikan PPK ini era digital dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Bambang.MD mengatakan atas kejadian ini preseden buruk bagi dunia Pers di kabupaten Lahat, saya secara pribadi mengecam keras terhadap pengusiran wartawan oleh oknum security KPU,dan saya akan menghimpun kepada rekan rekan rekan media yang tergabung di AWDI akan menggelar Aksi Demo dikantor KPU, ujar " Bambang.
Sementara Herawan wartawan perisaihukum.com menuturkan kepada awak media saat saya mau mengambil gambar didalam saya sempat ditanya petugas security dari KPU Lahat " saya jawab " wartawan dari media perusaihukum.com dan saat itu juga oknum WW menyuruh agar keluar tidak boleh melakukan peliputan didalam, ini acara internal KPU, sehingga Herawan Menunggu diluar,
Pantauan awak media rabu (3/1) acara pelantikan PPK dilanjutkan acara bintek di gedung kesenian pintu masuk dijaga ketat oleh security KPU dan wartawan dilarang meliput dan mengambil gambar. Dan kata " Herawan ketua KPU Nana Priana neminta maaf atas kejadian yang menimpa wartawan perisaihukum.com .
Jurnalis : Amrullah