Aripudin Mengadu Kepada Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Terkait dugaan Kriminalisasi Hukum yang dialaminya

/ 23 Februari 2023 / 2/23/2023 11:28:00 PM

 



JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS - Arifudin berangkat kejakarta didampingi Ketua harian DPN LIDIK KRIMSUS RI, pemimpin Redaksi media policewatch.news M Rodhi Irfanto, SH didampingi Kuasa Hukum Nandang Suwinda, SH untuk bertemu dengan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan hari ini langsung bertemu dengan beliau disalah satu restoran di Jakarta Pusat, 

Arifudin mengadu permasalahan  kepada Sugeng Teguh Santoso dirinya minta keadilan terkait adanya oknum polisi berpangkat Kompol inisial (S) yang bertugas di Polda Sumsel pada tahun 2014,

Ia menuturkan kepada Sugeng Teguh Santoso bahwa dokumen tanah dan dokumen penting lainya diduga diambil secara paksa saat dia di laporkan  oleh pihak perusahaan PT. BGG, dan langsung di tahan, setelah itu saya divonis tuduhan penggelapan dengan kasus yang sama terang " Arifudin kepada wartawan kamis (21/2) 

Sementara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kepada awak media disalah satu rumah makan di jakarta pusat kamis (23/2) 

Sugeng menjelaskan masalah kasus Arifudin kita pelajari dulu, dan saya minta di resume dirapikan lagi, saya siap kawal setelah dokumen tersebut diserahkan ke saya, ucap " Sugeng

Jadi saya minta kepada penasehat hukum dari Arifudin segera berkas dalam waktu dekat diserahkan " Pinta Sugeng

Sebelumnya sdr. dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh legal PT. BUMI GEMA GEMPITA (BGG) ke Bareskrim dan pihak Bareskrim melimpahkan perkara nya ke Polda Sumsel sehingga dilimpahkan ke persidangan di Muara Enim dalam kasus yang sama yaitu di IUP PT. BGG dan PT. IJAB dalam putusan hakim arifudin divonis di dua kasus yang telah delapan tahun penjara, 

Nandang Suwinda SH

Sementara Nandang Suwinda SH selaku kuasa hukumnya Aripudin  menyatakan adanya kejanggalan terkait kasus yang kliennya alami , yaitu pada 5 Januari 2014 Oknum Kompol S, selaku penyidik dari Polda Sumsel melakukan penangkapan di desa arahan kabupaten lahat lalu Aripudin di bawa kekediamannya di kelurahan Tungkal, muara Enim pada saat itu juga Kompol S merampas paksa dokumen dokumen penting milik Aripudin, seperti surat tanah asli,BBKB mobil, Ijazah SMA dan kwitansi kwitansi asli bukti pembelian tanah dan juga surat nikah milik Aripudin, lalu Aripudin di bawa ke mopolda sumatera selatan dan di lakukan penahanan pada saat itu juga, pengakuan kliennya papar Nandang



Kemudian pada tanggal 9 Januari 2014 surat tanah asli milik Aripudin di jadikan alat bukti dari pelapor dengan laporan polisi nomor: LPB /XII/2013/SPKT pelapor atas nama Budi sukoco, padahal tanggal 5 Januari 2014 alat bukti dari pelapor itu di duga adalah surat tanah asli milik aripudi yang rampas oleh Kompol S, di sini sangat janggal sekali tindakan penyidik dalam  menangani kasus Aripudin, kita akan ungkap ini dan akan kami lakukan upaya upaya hukum atas tindakan dan kinerja Kompol S selaku penyidik di mapolda Sumsel.pungkas nandang


Jurnalis :  Bambang. MD

Komentar Anda

Berita Terkini