Kuasa Hukum Lastoro Bantah Dakwaan JPU Karena Dinilai Obscuur Libele Atau Kabur

/ 6 Februari 2023 / 2/06/2023 09:12:00 PM

 


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN - Sidang kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang di gelar di Pengadilan Negeri Bangil, Jl. Dokter Sutomo No. 25 dengan terdakwa Lastoro (41) tahun alamat Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dengan agenda eksepsinya (Nota Keberatan) Ridwan Vatarudin, S.H selaku kuasa hukum terdakwa menyebutkan jika jaksa sudah mengabaikan Surat Kejagung No.B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Pebruari 2008. Melalui surat tersebut telah mengingatkan agar penuntut umum dalam menguraikan dakwaan subsider tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan primer.

Ia berpendapat mengacu pada amar peraturan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, putusan No : 600/K//Pid/ 1982 menyebutkan Jaksa Penuntut umum tidak membedakan dakwaan pertama dan ke-2 (subsider) hanya copy paste, menyebabkan batalnya surat dakwaan karena obscuur libele.

"Seperti halnya dengan dakwaan Sdr JPU La Ode Tafrimada, SH dari Kejari Kabupaten Pasuruan, yang tidak membedakan dakwaan primer dan subsider karena dalam peristiwa hukumnya sama, namun unsur dakwaan yang dikenakan atas perkara terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba "Lastoro" berbeda dalam kasus penyalagunaan Narkotika. Oleh karena tujuan dakwaan jaksa harus dinyatakan tidak jelas dan dalam hal ini harus batal demi hukum karena kabur dan disusun secara tidak cermat,"ujarnya kuasa hukum terdakwa saat pembacaan eksepsi di dalam persidangan. Senin (06/02/2023)

Lebih lanjut kuasa hukum Lastoro mengatakan, selain itu, dakwaan jaksa dinyatakan kabur dan batal demi hukum karena arah Jaksa juga tidak cermat dan tidak jelas dalam menyusun surat dakwaannya, karena menyebutkan berkaitan dengan locus delicty (tempat kejadian perkara) Rumusan tindak pidana dimana dalam dakwaan Kesatu tidak sama atau berlainan dengan unsur tindak pidana yang terdapat dalam Dakwaan Kedua yang dinyatakan Penuntut Umum telah dilanggar oleh Terdakwa. 

"Atas fakta rumusan dakwaan Penuntut umum pada dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut, maka jelaslah dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat serta cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum,"imbuhnya.

Didalam persidangan ia juga mengatakan dan memohon kepada ketua Majlis Hakim, patut dipertanyakan status Lastoro , apakah sebagai korban, sebagai saksi sebagai calon tersangka/terdakwa atau sebagai terdakwa?, ungkap Ridwan, SH.

"Untuk itu, kami sebagai pengacara dari terdakwa Lastoro memohon kepada hakim agar menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dengan mengeluarkan/membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan nama baik terdakwa serta membebankan biaya yang timbul kepada negara,"pintahnya. (Dr)

Komentar Anda

Berita Terkini