LIDIK KRIMSUS RI MINTA SATRESKRIM TIPIKOR POLRES LOMBOK TENGAH TIDAK LANJUTI DUGAAN PUNGLI DI SMP ISLAM PRAYA

/ 18 Februari 2023 / 2/18/2023 05:45:00 PM
Ketua Harian Lidik krimsus RI M Rodhi Irfanto SH 

Red, policewatch.news,- Beredarnya pemberitaan terkait adanya Peristiwa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pengurus sekolah SMP Islam Raudatul Ulum Bunut Baok Ketua Harian Lidik krimsus RI (Lembaga Investigasi Data Korupsi dan Tindak Pidana Khusus) angkat Bicara Sabtu 18/02

Menurut ketua Harian Lidik krimsus RI M Rodhi Irfanto SH Adanya Kejadian pemotongan dana PIP sejumlah nilai Rp 300'00/siswa, atau program indonesia pintar tersebut, terjadi di salah satu sekolah menengah pertama islam yang berlokasi di Dusun Bunut Baok Tengah, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah adalah tindakan melanggar hukum dan harus di jerat hukum karena melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas papar Rodhi

Apapun alasannya kalau sudah terjadi perubuatan melanggar hukum Baik korban merasa keberatan atau tidak mau kalau sudah terjadi baik walaupun pelaku mengembalikannya,itu tidak bisa menghapus perbuatan nya dalam pelanggaran hukum itu sendiri tegas Rodhi


Dalam aturan satuan pendidikan no 4 dan bahwa,tidak melakukan pungutan /pemotongan dalam bentuk apapun dan alasan apapun terhadap siswa penerima BSM /PIP, dan itu sangat jelas, maka dari itu Rodhi akan koordinasi dengan pihak Polres Lombok Tengah ataupun Polda NTB dan meminta pihak Polres khususnya SATRESKRIM TIPIKOR  setempat secepatnya untuk menindaklanjuti kasus ini,pungkas Rodhi

"MN".


Komentar Anda

Berita Terkini