Kapolsekta Kota Pinang, AKP. Bastoman Simanjuntak Beserta Jajarannya Ungkap Kasus Pembobol Rumah Warga di Kampung Raja

/ 18 Februari 2023 / 2/18/2023 05:51:00 PM

 



policewatch.news Sum,Ut,-Kapolsekta Kota Pinang, AKP. Bastoman Simanjuntak membenarkan telah terjadi pembongkaran rumah warga pada hari Sabtu ( 18/02/2023 ) Pukul 04.45 wib, tepatnya  di Kampung Raja, Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Telah terjadi pembongkaran rumah warga milik korban Ester Br Marpaung yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp. 11.500.000 dan 3 buah Handpone type Real Me, Redmi dan juga Nokia. Setelah jajaran Polsekta Kota Pinang menerima laporan tersebut Kapolsekta Kotapinang, AKP. Bastoman Simanjuntak memerintahkan PS Kanit Reskrim Ipda. Francis Saragi, SH, MH beserta  tim mendatangi tempat kejadian untuk melaksanakan olah TKP.

Dan setelah melaksanakan olah TKP maka Kapolsekta Kota Pinang membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan yaitu adanya pelaku yang telah membongkar rumah warga. Dari hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi di duga, pelaku pembongkaran rumah di lakukan oleh saudara RYH alias R. Setelah di ketahui siapa pelaku pembobol rumah warga maka selanjutnya tim Unit Reskrim polsekta Kota Pinang yang di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim, ipda. Francis Saragi, SH, MH bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku yaitu RYH alias R menuju ketempat tinggalnya di lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang,  Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan bantuan kepala lingkungan setempat.


Pelaku beserta barang bukti dapat di amankan dan langsung di gelandang oleh tim Satreskrim ke Polsekta Kota Pinang guna untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Dari hasil introgasi, pembongkaran rumah yang di lakukan oleh pelaku dengan inisial RYH alias R berterus terang mengakui bahwa pembongkaran rumah warga dengan korban Ester Br Marpaung di lakukan sendiri dengan cara mencongkel pintu belakang lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang berupa 3 unit Handpone dan uang sebesar Rp. 6.000.000 ( enam juta rupiah ) serta 2 buah kunci rumah milik korban. Setelah pelaku RYH alias R melakukan pencurian pelaku kembali untuk mengembalikan tas sandang berwarna hitam milik korban di belakang rumah korban.

Kronologi kejadian pembongkaran rumah warga terjadi pada hari Sabtu ( 18/02/2023 ) sekira pukul 04.45 wib, pelapor terbangun dan melihat tas yg di sampingnya berwarna hitam sudah tidak ada, kemudian korban juga mencari handphone miliknya ternyata juga telah hilang. kemudian saksi Eva Butar Butar melihat Handpone miliknya juga sudah lenyap. Selanjutnya pelapor dan saksi melihat keadaan rumah ternyata pintu belakang rumah korban telah terbuka bekas di congkel orang. Selain itu handpone milik Paulina Butar Butar dengan merk Realme type C35 juga telah hilang dan tas sandang milik pelapor warna hitam berisi uang tunai sekitar Rp. 11.500.000,- juga hilang. Korban dan pelapor bersama sama dengan saksi berusaha mencari namun yang mereka cari tidak ditemukan juga. Sehingga korban melaporkan halnya ke Polsekta Kota Pinang untuk menindak lanjuti adanya pelaku pembobol rumah warga.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Kota Pinang maka dengan segera tim unit Reskrim polsekta Kota Pinang melakukan pemeriksaan TKP dan pengumpulan bahan keterangan untuk tindak lanjut mengungkap pelaku pembobol rumah warga.

Setelah pihak jajaran kepolisian Kapolsekta Kota Pinang mengetahui siapa pelaku kejahatan tersebut dari beberapa keterangan saksi maka Kapolsekta Kota Pinang, AKP. Bastoman Simanjuntak memerintahkan tim yang di pimpin okeh Ps Kanit Reskrim Ipda. Francis Saragi, SH, MH  langsung menuju ke rumah pelaku. Sesampainya dirumah yang di tuju ternyata dalam keadaan terkunci dari dalam rumah tersebut. Sehingga tim menghimbau kepada tersangka dengan inisial RYH alias R untuk keluar dari dalam rumah tersebut dan mesti kooperatif dengan tim unit Reskrim, namun tersangka inisial RYH alias R juga tidak mau keluar dari dalam rumah. selanjutnya tim memanggil Kepling Kampung Malim, Kota Pinang dan berupaya menghimbau RYH alias R untuk keluar namun tidak juga membuahkan hasil. Akhirnya Kepling menghubungi ibu dari tersangka RYH alias R untuk meminta ijin mendobrak pintu dapur. Dengan di ijinkannya oleh Ibu RYH alias R sehingga pintu dapur dapat di dobrak sehingga pintu terbuka akhirnya RYH alias R dibekuk di ruang tamu rumah. 

RYH alias R mengaku bahwa benar melakukan pencurian di rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban dan saksi termasuk uang di dalam dompet yg di sembunyikan di bawah kursi sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah), 2 unit handpone Android merk Realme dan Redme, 1unit handpone Nokia dan 2 buah kunci rumah milik korban. RYH alias R mengakui semua perbuatannya dan selanjutnya tim unit Reskrim Kota Pinang, Labusel mengamankan pelaku dan menyita barang bukti guna untuk di proses secara hukum apa yang telah dilakukan oleh RYH alias R. ( J. A. Barus, SH).

Komentar Anda

Berita Terkini