Maraknya Galian C Kuat Dugaan Ilegal, Di Zona Hijau Aliran Sungai Ular Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

/ 19 Februari 2023 / 2/19/2023 04:33:00 AM


policewatch.news Sum-ut.Begitu tampak marak dan lancar aktivitas sebuah penambangan galian C yang sangat kuat di duga ilegal yaitu pengerukan tanah atau galian C ilegal di zona hijau daerah aliran sungai ( DAS ) di daerah sungai ular, tepatnya di Desa Suka mandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, propinsi Sumatera Utara, Sabtu ( 18/02/2023 ). Tampak hilir mudik pekerja yang berada dilokasi tersebut. Padahal dampak dari galian C tersebut dapat mengakibatkan musibah terhadap alam. Akibat kegiatan penambangan galian C ilegal itu membuat masyarakat sekitar merasa resah serta tebaran debu juga berdampak penyakit terhadap orang lain. Selain itu juga karena galian C ilegal tersebut di anggap liar tidak mengantongi izin. Dari pantauan awak media saat berada di lokasi, puluhan truk mengantri untuk membeli tanah yang di keruk oleh dua unit alat berat jenis excavator dari tanggul sungai tersebut.

Menurut keterangan Warga sekitar yang tidak ingin disebut nama dan inisialnya mengatakan, maraknya penambang galian C ilegal di sungai ular ini tepatnya di Desa Suka mandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, propinsi Sumatera Utara di anggap dan itu pasti dapat merusak ekosistem lingkungan hidup dan nantinya dapat membuat banjir yang tidak dapat terbendung hingga sampai merusak rumah rumah warga masyarakat khususnya bagi warga yang tinggal dekat dengan sungai itu ataupun sekitarnya, ucap beliau menjelaskan kepada awak media. 


Dan menurut seorang warga Desa Suka mandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang yang berinisial An juga mengatakan hal yang sama kepada awak media bahwa, aktivitas galian C ilegal tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan, Sebelumnya warga sekitar juga sempat menolak adanya galian C ilegal itu tapi sampai saat ini mereka masih terus beroperasi seakan akan diduga kuat mendapat restu dari Kepala Desa dan Camat Pagar Merbau serta balai wilayah sungai (BWS) Sumut dan Stick Holdernya. Atau juga merasa kebal hukum sehingga aktivitas galian C tersebut berlanjut tanpa ada hambatan, ucapnya jelas. Kembali warga tersebut menyampaikan bahwa saat ini Kepala Desa dan Camat Pagar Merbau tidak ada niat atau bertindak bersama jajaran hukum yang bersangkutan dalam hal ini untuk menutup lokasi galian C ilegal yang menguntungkan oknum pribadi, ucapnya, pada hari Sabtu, ( 18/02/2023 ).

Adapun harga tanah yang di keruk tersebut di jual dengan harga sebesar Rp. 400.000,- / truk. Disinyalir tanah tersebut di kelola oleh oknum berinisial Us. Rz serta oknum berinisial A. Tapi sampai sekarang jajaran Desa, Kecamatan maupun jajaran hukum yang terkait dalam hal galian C tersebut tidak ada penindakan. Apakah benar mereka tidak tau dan tidak melihat atau terkesan tutup mata??? 

Dengan marak dan lancarnya galian C yang ada di Desa Suka Mandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang kiranya pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan juga Polda Sumatera Utara agar kiranya dapat secepatnya menutup galian C yang kuat dugaan adalah ilegal segera ditutup apalagi galian C tersebut berada di dekat bantaran sungai. Hal tersebut dapat berdampak musibah terhadap warga masyarakat sekitar. Selain itu, pada musim penghujan sudah pasti warga masyarakat yang berada di hilir sungai ular tersebut akan rawan banjir akibat luapan sungai. Sudah seharusnya daerah pinggiran sungai itu di rawat ataupun ditanam pepohonan penghijauan agar aliran air sungai tersebut tidak langsung melimpah atau meluap hingga mengarah kepemukiman warga masyarakat yang hidup bertempat tinggal di dekat bantaran sungai ular. Bukan sebaliknya membiarkan para penambang galian C ilegal mengeruk tanggul sungai. ( A. Wijaya ).

Komentar Anda

Berita Terkini