Masalah Demo Di KPK minta Firli Bahuri Mundur

/ 17 Februari 2023 / 2/17/2023 05:20:00 PM

 



GEDUNG MERAH PUTIH - POLICE WATCH.NEWS - Puluhan masa mengatasnamakan Pengurus Besar Komunitas Aktivitas Muda Indonesia (PBKAM) menggelar aksi demo di depan gedung KPK hari ini. Mereka menuntut Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.

Aksi demonstrasi itu mulai digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar puluhan massa yang memadati area depan gedung KPK menyampaikan aspirasinya.agar Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatannya

Terlihat mereka membawa bendera hingga poster yang berisi tuntutan kepada Firli. Salah satu poster bertulisan 'Kami Bersuara Menuntut Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketuw KPK'.

Dari keterangan tertulis yang diterima, ada tiga tuntutan yang disampaikan massa pendemo. Tuntutan mereka salah satunya berisi permintaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Firli dalam dugaan gratifikasi sewa helikopter.

Dewas juga dituntut memeriksa Firli terkait dugaan gratifikasi baliho. Massa pendemo lalu turut menuntut Firli mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK.

Firli Bahuri sebelumnya pun sempat dilaporkan ke Dewas KPK pada 2020. Pengaduan itu juga berkaitan dengan dugaan gratifikasi di balik penggunaan helikopter.

Urusan itu telah diadili secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada September 2020. Saat itu Dewas memutus Firli melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Saat itu, sidang putusan Firli digelar di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020) mulai pukul 09.00 WIB. Sidang putusan ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah.

Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (24/9/2020).(MRI)

Komentar Anda

Berita Terkini