Satuan Resort Narkoba Labuhanbatu Selatan Di Bawah Pimpinan AKP. E. R. Ginting, SH, MH Kembali Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Shabu Shabu

/ 9 Februari 2023 / 2/09/2023 01:25:00 PM



policewatch.news Sumatera Utara,- Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. H. Catur Sungkowo S. Ag, SH, MH merespon dengan cepat tentang adanya laporan dan keluhan dari masyarakat yang sedang viral di media sosial Facebook tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu shabu di wilayah Dusun Jadi Mulia, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Satuan Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang di pimpin oleh Kasat Narkoba, AKP. E. R Ginting SH, MH melakukan penyelidikan kedaerah yang dimaksud tersebut.

Kanit idik II Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Aiptu. Sastrawan Ginting yang di tugaskan untuk melaksanakan penyelidikan pada hari senin ( 30/01/2023 ) dengan cara under cover buy sekira jam 17. 00 wib bertemu dengan seorang laki laki dengan menggunakan sepeda motor datang untuk bertransaksi dengan petugas yang telah menyamar.

Pada saat bertemu tersangka yang bernama SI alias Wawan ( 19 ) warga Dusun Akar Belingkar, Desa Lingkar Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tersangka langsung mengeluarkan narkotika jenis shabu shabu. Setelah itu polisi satnarkoba Labuhanbatu Selatan langsung menangkap dan memeriksa tersangka. Setelah di periksa maka di temukan 2 plastik klip kecil yang di duga barang tersebut adalah narkotika jenis shabu shabu, jelas kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. H. Catur Sungkowo S. Ag, SH, MH,  menjelaskan. 


Saat Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. H. Catur Sungkowo S. Ag, SH, MH menjelaskan halnya beliau di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP. E. R Ginting SH, MH dan Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Aiptu. Sastrawan Ginting di Mapolres Labuhanbatu Selatan yang terletak di jalan lintas Sumatera, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara pada hari Rabu ( 08/02/2023 ).

Lebih lanjut lagi, Kasat Narkoba AKP. E. R Ginting SH.MH menjelaskan, Tersangka SI alias Wawan mengakui bahwa narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku di suruh oleh seorang laki laki bernama panggilan ADI penduduk Dusun Jadi Mulia, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara dengan mendapatkan upah Rp.100.000, jelas Kasat Narkoba, AKP. E. R. Ginting SH, MH menyampaikan. 

Kembali Kasat narkoba menyampaikan bahwa, Untuk tindak lanjut penangkapan terhadap tersangka pelaku narkoba jenis shabu shabu selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap nama ADI, namun ADI yang di duga kuat sebagai pelaku narkoba jenis shabu shabu belum dapat di temukan dan masih DPO. Terhadap SI alias Wawan tersangka pelaku narkoba jenis shabu shabu di temukan barang bukti shabu shabu berat bruto 2,12 gram, Satu unit HP berwarna biru merk Oppo, Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor polisi warna orange sebagai barang bukti. Setelah itu di bawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya, pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP. E. R. Ginting SH, MH.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. H. Catur Sungkowo, S. Ag, SH, MH mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk memberantas narkoba agar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan khususnya bebas dari Narkotika yang sangat berbahaya untuk jiwa dan juga bisa merusak masa depan para generasi bangsa Indonesia. ( J. A. Barus/Humas).

Komentar Anda

Berita Terkini