Didampingi Ketua Harian Lidik Krimsus RI dan Kuasa Hukumnya Aripudin Kirimkan Somasi kedua untuk Dirut PT.BGG

/ 10 Maret 2023 / 3/10/2023 05:26:00 AM




JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS - Untuk yang kedua kalinya  Aripudin didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan  Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH dan juga ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi  Indonesia BPK.Budi Wahyudin S, mendatangi Kantor Wisma Budi di Belakang Kantor KPK, untuk memberikan Surat Somasi yang kedua Terkait Dugaan Adanya Kriminalisasi dan Penyerobotan  Lahan seluas kurang lebih 600 Hektar Yang di Caplok dan di Tambang oleh PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT. BGG) Kamis (9/3/2023) 

Nandang Suwinda, SH menjelaskan kepada awak media kami kekantor Wisma Budi di kuningan Jakarta, Memberikan Surat Somasi yang Ke 2 terhadap Sdr. Windarto Dirut PT. BGG Berkantor di Wisma Budi Jakarta sekitar pukul 14.20 wib kata " Nandang, 


Surat somasi ini kami dari tim kuasa hukum Arifudin kita kasih waktu selama tujuh hari, apabila tidak ada jawaban kami akan ambil langkah upaya hukum baik pidana maupun perdata, lebih jauh Nandang selaku Kuasa hukum Arifudin  demi tegaknya keadilan buat klien kami papar, Nandang Suwinda, SH

Dan kami juga akan melaporkan oknum berpangkat Kompol inisial S  selaku penyidik di polda sumatera selatan yang diduga melakukan perampasan barang-barang milik klien kita sdr Arifudin seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin... 

Sementara itu Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH juga menjelaskan bahwasannya terkait kasus Kriminalisasi yang di alami saudara Aripudin dalam tahap proses Hukum nya baik sejak penangkapan , BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin di kediamannya pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL, Papar Rodhi

Dok,policewatch
dan menurut keterangan aripudin saat dia jadi tahanan polda sum-sel di hari ke lima belas beliau sempat melakukan upaya penangguhan dan di bebaskan , lalu 4 bulan kemudian penangguhannya di cabut dan dia di panggil ke polda oleh kompol S, saat hadir di polda beliau di ruangan kompol S di pertemukan dengan  Amir karsono , Budi Sukoco Ir Hartawan mae suhara dan anak dari Dirut PT. BGG, untuk negosiasi masalah harga tanah milik aripudin yang mmana pihak perusaah ingginn membeli di harga 50jt per hektar tapi aripudin maunya di angka 70 jt perhektar karena tidak ada titik temu akhirnya di bawa keruangan Dir...namun hasilnya pun tidak ada kesepakatan saat di ruangan   Kombes pol edi mustofa,selaku Dirkrimmum polda sumatera selatan, lalu aripudin ngomong kalau dengan harga 50 jt per hektar lebih baik kita ketemu di persidangan,keterangan  aripudin kepada kami papar Rodhi

Baca Juga : Ketua IPW minta kapolda Sumsel Kasus Aripudin di Buka Kembali dan pelakunya di proses Hukum

aripudin berfikir dia akan menang karena surat-surat dokumen mereka palsu ternyata hukum berbicara lain dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh sdr,aripudinn , dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan  pengadilan muara enim. terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan Aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan muara enim. 

Setelah 4 bulan saudara Aripudin menjalani hukuman di Lapas kelas 2 A muara Enim Aripudin kembali di datangi Kompol S dengan alasan mau di BAP terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT, namun Aripudin tidak mau dan tidak di ijinkan oleh KPLP kalau sampai ada pemaksaan

Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT Pelapor  Budi Sukoco Tim legal dari PT.BGG, aripudin di adili di pengadilan negeri Lahat, padahal beliau masih berstatus Tahanan, dan belum bebas, Bahkan  dalam proses persidangan, Aripudin  mengaku saat itu dia meminta Copy an BAP  dalam kasus ini,namun ketua majelis hakim mengatakan bahwasannya Dalam persidangan ini tidak perlu menggunakan BAP Kepolisian Cukup dengan Temuan dalam persidangan ,pengakuan  Arif   kepada kami tak cuma itu dalam persidangan juga, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudinn selaku terdakwa, aripudin sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saudara aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.

Lalu untuk ketiga kalinya aripudin di laporkan kembali dengan dugaan kasus yang sama oleh sdr Jantje Daniel seluku Kepala Divisi Pertanahan di PT. Sungai Budi Lmpung yang membawahi PT.Indah jaya Abadi Pratama (PT.IJAP) PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT.BGG), dan PT. Cakra Emas Gemilang Mandiri (PT.CAKRA) di babak yang ketiga ini sungguh sangat mencolok dalam mengkriminalisasi sdr Aripudi,sesuai laporan polisi Nomor: LPB/519/VI/2014 pada tanggal 20 juni 2014 di polda sumatera selatan, yang mana sdr.aripudin di adili di  PN lahat dan vonis 2 Tahun 3 bulan.papar Rodhi. 

Lebih lanjut Rodhi memaparkan sesuai salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46 menerangkan bahwa saksi dan sekaligus pelapor,sdr Jantje Daniel pada 13 juli 2019 di berhentikan oleh perusahaan (di pecat) Bahwa saksi pada saat itu di tlp oleh perusahaan untuk mengambil uang pesangon,setelah sampai kantor perusahaan dan pada saat itu sdr Jantje Daniel  di sodorkan BAP Polisi yang saksi tidak pernah merasa di periksa pada saat saksi melakukan pelaporan di polda sumatera selatan. dikutip dari  salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46  jelas Rodhi.

menurut keterangan sdr Jantje Daniel saat dihubungi, uang pesangon sebesar Rp. 700.000.000,- sampai saat ini tak kunjung di terimanya, alias cuma di beri harapan palsu oleh Perusahaan.


menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH di sini sangat jelas bahwasanya Sdr.aripudin menjadi korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh Perusahaan yang  diduga dengan mengunakan oknum -oknum penegak hukum menjadi Alat Perusahaan untuk memenjarakan Aripudin sebanyak tiga kali dengan tuduhan kasus yang sama, di obyek yang sama dan dengan cara yang sedemikian rupa hingga Ariudin harus menjalani hukuman sampai 8 Tahun 3 bulan penjara, seperti adanya dugaan BAP Palsu yang mana sdr Jantje Daniel mengaku tidak perah di BAP sesuai  salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 dan 18 halaman 46-47. itu artinya Aripudin adalah proyek kriminalisasi HUKUM dari Perusahaan, adapun dasar dasar putusan pengadilan dalam kasus aripudin adalah dokumen-dokumen dan kwitansi-kwitansi palsu yang ddiduga di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri, bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya keerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, Yang sebenarnya surat-surat tanah yang di maksut adalah milik Aripudin sendiri, yang pada 5 januari diambil oleh kompol S pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL,dan jadikan   ungkap Rodhi


Lidik Krimsus RI akan terus mengawal Aripudin dalam menuntut keadilan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi-aksi  Demo baik di Mapolda Sumatera selatan maupun di mabes polri, terkait laporan balik Aripudin di mabes polri dan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan pada  2018 lalu yang jalan di tempat, untuk terkait lahan milik Aripudin yang saat ini di kuasai dan ditambang batu baranya oleh PT. BGG akan kita ambil alih dengan mengusir para penambang dan  menduduki lahan tersebut karena aripudin masih memegang dan memiliki dokumen asli kepemilikan atas lahan tersebut, dan tidak ada sehelaipun pernyataan ataupun kesepakatan Hitam di atas putih transaksi jual beli antara Aripudin dengan perusahaan, adapun uang senilai 2 milyar yang di terima aripudin dari perusahaan adalah utang piutang dalam pembebasan lahan seluas 190 Hektar sedangkan 3 Perusahaan tersebut menguasai lahan milik Aripudin seluas -+ 800 Hektar, yang mana Sdr Aripudin mengalami kerugian 240 Milyar , 

BACA JUGA : BERSAMA KETUA HARIAN LIDIK KRIMSUS RI DAN KUASA HUKUMNYA ARIPUDIN SOMASI PT.BGG TERKAIT KRIMINALISASI DAN PENYEROBOTAN LAHAN

Dalam kasus ini Rodhi menjelaskan adanya tambahan Bukti baru terkait Proses awal pembuatan IJIN PRODUKSI yang dinkeluarkan Bpk. Aswari selaku Bupati saat itu yang mana disitu Pemilik Lahan atas nama Aripudin Tidak menandatangani ijin tersebut , malah pemilik Lahan semula yang sudah di beli Aripudin yang menandatangani yang seharus nya yang menandatangani adalah pemilik saat itu yaitu Aripudin.

Di sini jelas manipulasi2 yang di buat,maka dari itu saya berharap kepada Bupati sekarang untuk mengkaji ulang terkait keluarnya ijin Produksi PT BGG, kalau memang terbukti cacat administratif ataupun cacat Hukum maka kami meminta Bupati Cik Ujang untuk mencabut Ijin Produksi Tersebut' Bahkan Kami berencana  akan melakukan Aksi unjuk rasa di Mapolda Sum- sel , terkait 5 pelaporan Aripudin yang jalan di tempat sejak dari 20 18 sampai saat ini, kami akan menuntut Kapolda Sumsel agar kasus Aripudin di buka kembali seperti statment Ketua Indonesia Policewatch, Bpk. Sugeng teguh Santoso, yang mana IPW meminta agar kasus Aripudin di buka kembali, pungkas Rodhi

jurnalis : bambang Md
sumber : Korban dan putusan pengadilan

#presidenrijokowidodo #kapolri #komisiVIDPRRI #poldasumsel #mahfudmd #komnasham #divpropammabespolri #kompolnas #indonesiapolicewatch #Satgasmafiatanah #mentrisdm #mentripertanahan #komisiyudisial




Komentar Anda

Berita Terkini