Empat Pelaku Curas,Kini Terancam 9 Tahun Penjara

/ 6 Maret 2023 / 3/06/2023 06:13:00 PM


POLICEWATCH-Mataram l.

Empat pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curat) masing-masing ZW (21), RA (21), S (27), dan MH (18) diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya. Keempat pria warga kecamatan Sandubaya tersebut ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Pengungkapan tersebut sebagai hasil dari proses olah TKP yang dilakukan Polsek Sandubaya yang kemudian setelah melakukan penyelidikan oleh tim Opsnal unit Reskrim diketahu identitas para pelaku.

Dalam sebuah konferensi pers (06/02/2023), Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan terkait penangkapan empat pelaku yang diduga melakukan Curas tersebut.

Ia menceritakan bahwa pada (18/02/2023) sekitar pukul 01:30 Wita terjadi tindak pidana Curat di TKP Pasar Loak Cakranegara, Kota Mataram, dimana korban kehilangan sejumlah uang dan satu unit Handphone.

"Saat itu korban didatangani beberapa orang yang tidak dikenal. Kemudian tiga orang diantaranya memukul korban secara bersamaan dan bahkan satu diantaranya mengancam korban dengan senjata tajam. Karena merasa korban sudah tidak berdaya para pelaku mengambil uang dan Hp Korban,"ungkap Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban merasa rugi jutaan rupiah kemudian peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka atas laporan tersebut anggota Polsek melakukan penyelidikan setelah memperoleh hasil Olah TKP.

Dari keterangan para pelaku mengakui bahwa telah melakukan peristiwa tersebut karena sebelumnya telah mengkonsumsi Miras lokalan.

"Menurut para pelaku saat itu dalam keadaan mabuk, dan mereka merasa melakukan peristiwa itu dalam keadaan tidak sadar,"kata Kapolsek meniru keterangan para pelaku.

Atas peristiwa ini keempat pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2 ke -1 dan ke-2.

MN 

Komentar Anda

Berita Terkini