Terduga Pelaku Pencurian Di SMK 7 Mataram,Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya.

/ 6 Maret 2023 / 3/06/2023 05:49:00 PM


 POLICEWATCH-Mataram.

Peristiwa tindak pidana Pencurian sejumlah barang  kembali terjadi di sekolah menengah kejuruan (SMK 7) Mataram.

Kejadian pencurian sejumlah barang milik sekolah terjadi  padaTanggal 12/01/ 2023 sekitar pukul 09.30 Wita,di SMKN 7 Mataram, Jl. TGH. Lopan Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan. Sandubaya, Kota Mataram.

Atas kejadian tersebut korban/ yang berinisial S S.Pd, Perempuan, umur 48 tahun, Mbojo / Sasak, pekerjaan  ASN/Guru, Alamat Jl. Damai 1/H No. 38 BTN BHP Desa Karang Bongkot, Kecamatan. Labuapi, Kabupaten. Lombok Melaporkan ke Mapolsek Sandubaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/I/2023/SPKT/POLSEK SANDUBAYA/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB,tentang adanya peristiwa pencurian, tim opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan, dengan rekaman CCTV dan mendapatkan informasi identitas terduga pelaku dan kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Adapun identitas terduga Pelaku yang berinisial "M", yang merupakan residivis, Saat ini sudah diamankan Mako Polsek Sandubaya, guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah menjelaskan bahwa,Pada hari kamis, Tanggal 12 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 Wita, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang berawal,korban "S" yang baru tiba di sekolah, diinformasikan oleh kaprodi sekolah, bahwa beberapa barang di ruang rapat sekolah hilang. 

Mendapat informasi seperti itu, pelapor mengecek ke TKP dan mendapati barang barang diruang rapat sudah hilang.bebernya

Kapolsek menambahkan,adapun barang yang hilang tersebut seperti 1 (satu) buah kulkas merk Polytron warna biru, 1(satu) buah mesin sedot air, 1 (satu) buah mesin penggiling tepung merk honda, (satu) buah tabung gas 3 kg.

Lalu korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekolah, diperkirakan pelaku masuk pada pukul 21.00 wita dengan cara merusak  pagar samping sekolah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). jelasnya 

Kapolsek menambahkan bahwa dari proses penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, dimana pelaku dalam aksinya masuk ke area sekolah melalui celah yang tidak ditembok, kemudian masuk kearea sekolah dan menuju satu ruangan yang pintunya terbuka, kemudian pelaku masuk dan mendapati terdapat 1 unit kulkas dan selanjutnya pelaku mengambil kulkas tersebut dan dibawa ke lingkungan tempat domisilinya dengan cara memukul sendiri,

Selanjutnya pelaku menjual barang curiannya ke warga setempat, dan hasil penjulannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Saat ini terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHP,dengan ancaman hukuman 7 tahun; , tutup Kapolsek.

MN 


Komentar Anda

Berita Terkini