Red,policewatch.news,- Kehadiran Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH dalam mendampingi Aripudin warga masyarakat Kelurahan Tungkal,Kec. Muara Enim Kab.Muara Enim dan Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH ke KOMISI YUDISIAL RI tersebut diterima langsung oleh Staff MN di Ruang Pengaduan di Jalan Kramat Pulo Dalam 1, RT.11/RW.8, Kramat, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat,13/03/23
Dihadapan Staff Pengaduan MN, M Rodhi Irfanto SH bersama Tim Melaporkan Terkait dugaan adanya Kriminalisasi dan diskriminasi Hukum oleh para Oknum Hakim dan jaksa penuntut terhadap sdr.aripudin dalam sidang Pengadilan Negeri Muara Enim dengan putusan Nomor : 272/Pid.B/ 2014/PN.Mre yang mana saat itu saudara Aripudin di Vonis 3 Tahun Penjara dan Pengadilan Negeri Lahat dengan putusan Nomor :87/Pid.B/2015/PN.Lht. saat itu saudara Aripudin juga di Vonis 3 TahunPenjara,
Perkara dalam sidang Pengadilan Negeri Muara Enim dengan putusan Nomor : 272/Pid.B/ 2014/PN.Mre sangat kental akan adanya mafia Hukum dimana perkara tersebut tempat kejadian perkaranya di kabupaten lahat namun di adili di Kabupaten muara enim maka dari itu Kami melaporkan Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim dan Tiga Oknum Hakim Pengadilan Negeri Lahat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik berkaitan dengan kasus pidana klien kami yaitu Sdr.Aripudin.papar Rodhi
‘’Diduga kuat murni perampasan hak dengan menggunakan oknum-oknum untuk melakukan penyalahgunaaan wewenang kekuasaan atau abuse of power,’’ ucap Rodhi selaku kuasa Sdr.Aripudin dalam keterangannya yang diterima awak media , Senin (13/03).Lebih Lanjut Rodhi menyebutkan, hal itu dapat kita sampaikan
setelah mempelajari berkas perkara dalam hal ini Sdr.Aripudin dengan Penggugat
PT.BGG.Yang mana terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan baik di PN
Muara Enim maupun PN Lahat
Rodhi bersama Biro Bantuan Hukum LIDIK KRIMSUS RI didampingi sejumlah rekannya telah mempelajari sedetailmungkin terkait kasus sdr.aripudin, Oleh karena adanya dugaan perampasan hak masyarakat(Aripudin) yang melampaui wewenang, LIDIK KRIMSUS RI telah membuat Pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Menkopolhukam dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang diterima langsung oleh staf masing-masing.
Sementara itu Nandang Suwinda, SH,mengatakan ‘’Kita telah
melakukan pengaduan dengan mendatangi langsung Kantor Menkopolhukam, Mahkamah
Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, Kementrian ESDM Republik Indonesia dan juga
Bpk.Presiden RI Joko Widodon melalui
Kementrian Sekretariat Negara, maupun Kantor Staf Kepresidenan, bahwa apa yang
dilakukan oleh PT.BGG dan PT.IJAP juga PT.CAKRA kepada Arifudin yang melibatkan
para Oknum-Oknum Mafia Hukum dan juga Mafia Tanah,sehingga Sdr.Aripudin harus
menjalani Hukuman dengan Tuduhan tindak Pidana yang tidak beliau lakukan.
Apalagi, Penguasaan terhadap lahan milik Aripudin seluas kurang
lebih 800 Hektar tersebut telah dilakukan oleh PT.BGG dan PT.IJAP juga PT.CAKRA
dan Lahan tersebut sudah di Eksplorasi Batu Baranya, padahal antara PT.BGG dan PT.IJAP
juga PT.CAKRA dengan Sdr.Aripudin belum pernah terjadi Jual Beli, padahal saudara
aripudin sudah membeli lahan-lahan milik masyarakat tersebut.
Kami mengadu untuk memperjuangkan hak masyarakat (Aripudin),
kepada Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam, Menteri ESDM, Kapolri, Div.Propam
, kompolnas,IPW. Juga Kapolda Sumatra Selatan, Gubernur Sumatra Selatan ,
Kapolres dan Bupati lahat agar tidak menutup mata dan hati atas persoalan dan
penderitaan Sdr.Aripudin ini.