Brigjen Endar Priantoro Temui Kapolri usai Dipecat dari KPK

/ 4 April 2023 / 4/04/2023 02:32:00 PM

 



POLICEWATCH NEWS - JAKARTA- Brigjen Endar Priantoro langsung menghadap ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai dipecat dari KPK.

KPK telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap Endar karena masa tugasnya telah habis.

Endar sendiri mengaku bertemu Kapolri untuk menanyakan terkait sikap yang harus ia lakukan terkait pemecatan tersebut.

Endar menceritakan ia menerima surat pemberhentian tersebut pada Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, saat itu ada satu pimpinan KPK dan tiga pejabat struktural yang menyerahkan surat tersebut secara langsung kepadanya.

Adapun surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK.

Surat Keputusan tersebut berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 1 April 2023.

Dalam surat tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memerintahkan agar Endar menyerahkan tugas dan tanggung jawab, serta melarang melakukan aktivitas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar mengaku tidak langsung menyatakan sikap menolak ataupun menerima karena harus menghadap ke Kapolri terlebih dahulu.

Ia pun lantas membawa salinan surat tersebut ke Mabes Polri pada sore hari untuk menunjukkannya kepada Kapolri.

Mendapat laporan tersebut, Listyo lantas menunjukkan Surat Perintah Kapolri dengan Nomor B/2471/III/KEP/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

Dalam surat tersebut, Listyo menolak menarik Endar ke Mabes Polri sekaligus memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.

Surat tersebut telah disampaikan dua hari sebelum KPK mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Endar.

Dia pun mengaku baru mengetahui adanya surat penugasan dari Kapolri tersebut.

Mengetahui ada dua surat yang bertentangan, Endar pun menjadi ragu dan meminta arahan dari Kapolri terkait surat mana yang harus ia jalankan.

Kemudian Kapolri memerintahkan kepada Endar melaksanakan perintahnya yakni tetap bertugas di KPK.

“Kata Kapolri, laksanakan perintah saya,” kata tutur Endar terangnya di Gedung KPK, Senin (3/4), seperti dikutip dari tempo.co.

Atas perintah tersebut, ia pun bersikukuh untuk tetap bertugas di KPK.

Dia berencana untuk melaporkan penerbitan surat pemecatan dirinya kepada Dewan Pengawas karena ia menilai surat tersebut janggal.

Endar berharap Dewas akan memeriksa laporannya tersebut.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan alasan KPK memberhentikan Endar secara hormat.

Menurutnya, masa tugas Endar telah habis pada 31 Maret 2023 sehingga KPK memutuskan untuk memberhentikan Endar.

Kemudian pada 3 April 2023, Kapolri kembali mengirimkan surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat tersebut Kapolri menyatakan tetap mempertahankan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan penugasan tersebut merupakan wujud dan kolaborasi Polri dan KPK dalam pemberantasan korupsi.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini