SUMSEL - POLICEWATCH NEWS PRABUMULIH - Per Maret 2023, setidaknya sudah ada empat pejabat publik yang dipanggil KPK guna melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang tidak jujur. Seluruh pejabat yang dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi LHKPN tersebut bermula dari viralnya perilaku pamer harta kekayaan, baik yang dilakukan oleh sang pejabat maupun keluarganya.
Melihat maraknya pemberitaan pejabat dengan sengaja memanipulasi data LHKPN untuk menghindari pajak, Tim mencoba melakukan investigasi terhadap LHKPN Walikota Prabumulih Ir, H Ridho Yahya MM dari periode 2007 hingga periode 2023.
Sebagaimana pejabat negara yang viral dengan harta kekayaan yang super jumbo yang menghiasi media massa, di Kota Prabumulih tampak tidak demikian.
Itu tidak lebih karena belum terungkap saja. Dari data yang dapat dihimpun Pejabat utama di Kota Prabumulih diduga sengaja memanipulasi data LHKPN untuk menghindari pajak atau lebih tepatnya agar hasil kekayaan yang diperoleh dari tindak Korupsi tidak terendus.
Untuk mengetahui Pejabat tersebut Jujur tidaknya dalam melakukan pelaporan LHKPN bisa diakses dari laman KPK.
Faktanya dari laman LHKPN milik KPK, Banyak didapati pejabat di Kota Prabumulih yang di duga tidak jujur dalam pelaporan kekayaan.
Sebut saja Ridho Yahya Walikota Prabumulih. Diketahui, data LHKPN orang nomor satu di Kota Prabumulih terakhir kali tercatat (laporan LHKPN 2022-red) memiliki kekayaan hanya sebesar Rp.8.651.362.533.
Nilai LHKPN tersebut terdiri atas tanah dan bangunan sebesar Rp. 6.193.429.087, Alat Tarnsportasi dan mesin sebesar Rp. 185.000.000, Harta bergerak Rp. 87.250.000, Surat berharga Rp. 3.300.000.000, Kas dan setara Kas Rp. 314.073.313 dan Hutang berkisar di angka Rp.1.428.389.867.
Jika dirincikan, LHKPN dimaksud terdiri atas :
1. Tanah dan Bangunan Seluas 402 m2/380 m2 di Palembang Rp. 395.500.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 445 m2/125 m2 di Jaksel Rp. 1.782.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/45 m2 di Palembang Rp. 143.000.000
4. Tanah Seluas 480000 m2 di Ogan Ilir Rp. 990.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di Palembang Rp. 2.882.929.087
6. Mobil Daihatsu Taft Tahun 1988, Rp. 35.000.000
2. Honda Jazz Tahun 2015, Rp. 150.000.000.
Data LHKPN Ridho Yahya ini pun menjadi menarik ketika dikaitkan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Walikota Prabumulih periode 2008-2013. Total harta kekayaan Ridho Yahya kala itu Sudah mencapai Rp. 10.075.559.726.
Artinya Ridho Yahya tekor Rp. 2 milyar kala menjabat sebagai Walikota Prabumulih dua periode.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Dan Investigasi Data Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik indonesia (DPN LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi Irfanto SH yang dikonfirmasi wartawan mengaku Kondisi pejabat enggan melapor LHKPN dengan jujur lantaran didukung ketidak mampuan intansi terkait seperti dirjen pajak melakukan pengawasan yang lebih serius.
Sehingga tidak menutup kemungkinan bahwasannya Dirjen Pajak sengaja melakukan skandal pajak untuk membantu Pejabat Negara yang ingin menghindari atau memanipulasi pajak.
"Selama ini tak ada pengawasan serius dari dirjen pajak. Jadi bisa saja ada banyak terjadi skandal pajak disana" tandasnya.
Sebagai tanda kejujuran, lanjut Rodhi, maka pejabat negara yang melaporkan hartanya melalui LHKPN harus jujur melaporkan data kekayaannya.
Baik Harta bergerak dan tak bergerak harus dilaporkan secara detail. Sedangkan, untuk Aset yang dimiliknya ketika sudah melebihi gaji dan tunjangan maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menelusuri atau menindak lanjuti asal muasal aset-ase tersebut.
"Kalau ada uang di rekening Pejabat Negara sudah tak sesuai gaji dan tunjangan mereka maka perlu ditelusuri dan harus diusut.
Dari mana aset tersebut didapat, Itu sangat mudah tentunya.
Namun lebih sulit ketika Pejabat sekarang ini tidak lagi menyimpan uang di rekeningnya melainkan kebanyakan memakai rekening orang lain untuk menghindari Pajak. Itu sudah menjadi rahasia umum" jelas Rodhi
Menyangkut LHKPN Walikota Prabumulih Rodhi mengaku tidak lagi terkejut karena mereka para Pejabat lebih lihay untuk menutupi kekayaannya agar tidak terendus aparat penegak hukum dan dirjen pajak.
"Jika ada niat APH TIPIKOR atau katakanlah KPK, mudah saja untuk menelusuri LHKPN yang disinyalir banyak dimanipulasi untuk menghindari pajak" ujar Rodhi
Lebih lanjut Rodhi mengatakan , seandainya KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar Dugaan manipulasi LHKPN Walikota Ridho Yahya juga belum cukup.
Itu semata-mata karna sistem permainan yang digunakan Pejabat Negara yang satu ini agar tidak terendus APH adalah permainan kelas tingkat tinggi.
"Jika bukan permainan kelas tingkat tinggi tentu tidak menutup kemungkinan Ridho Yahya sudah menyusul Kepala Daerah lainnya di Penjara karena terjerat kasus Korupsi seperti bagi-bagi Proyek ala Bupati dan wakilnya juga Beberapa Oknum Anggota DPRD Muara Enim .
Harusnya Bupati Muara Enim dan wakilnya juga Beberapa Oknum Anggota DPRD Belajar dulu ke Prabumulih sebelum melakukan tindakan agar terhindar dari APH.
Negosiasi ke Luar Negeri, seperti Jepang atau Sidney di jadikan tempat yang di sinyalir sangat Aman , Karena tingkat risiko cukup tinggi untuk melakukan negosiasi di dalam negeri,papar Rodhi
Mungkin dari perjalanan ke luar Negeri Kepala Daerah bisa dijadikan bahan petunjuk ataupun bahan penyidikan awal" pungkasnya.
Sementara itu Walikota Prabumulih Ridho Yahya ketika dimintai tanggapannya seputar dugaan manipulasi data LHKPN belum dapat memberikan komentar.
Ajudan Walikota yang menyambut Awak media mengaku Walikota akan segera melakukan Rapat. Menyangkut LHKPN kata ajudan itu, Walikota memang belum menyerahkan laporan.
"Bapak bentar lagi mau rapat. Apa kira kira yang bisa dibantu" ujar Nv Ajudan Walikota. Namun saat disebut ingin wawancara seputar laporan LHKPN, Nv mengaku soal LHKPN Walikota memang belum memberikan laporan.
"Kalau soal LHKPN bapak memang belum melapor" ujarnya Singkat.
Ditempat terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkap salah satu cara pejabat memanipulasi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan melaporkan harta tanpa surat kuasa.
"Mungkin banyak yang tidak tahu soal surat kuasa. Jadi ada yang menyampaikan (laporan harta) tidak pakai surat kuasa" ujarnya.
Ia menyebut bahwa tanpa surat kuasa, KPK tidak dapat melakukan klarifikasi langsung kepada instansi terkait perihal harta yang dilaporkan. Dikatakan, praktik tersebut sengaja dilakukan oleh para pejabat untuk menghindari verifikasi Direktorat LHKPN KPK.
Begitu, dengan berbagai laporan masyarakat KPK berencana akan melakukan revisi aturan pelaporan LHKPN supaya permasalahan manipulasi data dapat diatasi.(red policewatch.news)